Musyawarah Buntu, Saling Klaim Lahan antara Pemkot Kendari dan Warga di Kawan Bundaran Gubernur Siap ke Persidangan

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas sekitar 784 meter persegi di Kelurahan Anduonohu atau kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan ahli waris almarhum Lambata Rauf belum mencapai kesepakatan.

Rapat musyawarah yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada Senin (27/7/2026), merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu. Pertemuan tersebut membahas status dan penguasaan atas lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Kendari, namun juga diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Lambata Rauf.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada masa kepemimpinan Wali Kota, Masyhur Masie Abunawas dan Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Kaimoeddin. Menurutnya, saat proses pembebasan lahan dilakukan, telah dibuat surat pelepasan hak secara lengkap.

Meski demikian, dalam perjalanan administrasi, aset tersebut disebut belum dilakukan proses balik nama sehingga status kepemilikannya kini dipersoalkan oleh ahli waris.

“Tapi surat pelepasan semua lengkap dari Pak Pambata ke Pemkot Kendari. Iya, itu tanah Pemda,” beber Amir Hasan usai pertemuan tersebut.

Diskusi antara kedua belah pihak berlangsung cukup alot dan belum menghasilkan kesepakatan. Karena belum ditemukan titik temu, penyelesaian sengketa tersebut diperkirakan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Sulaiman menegaskan, pihaknya memiliki sertifikat hak milik yang sah atas tanah tersebut. Ia menyatakan, ahli waris tetap mempertahankan klaim kepemilikannya dan siap menghadapi proses hukum apabila Pemkot Kendari mengajukan gugatan.

Menurut Sulaiman, hingga saat ini Pemkot Kendari mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut karena menurutnya, dokumen yang diperlihatkan hanya berupa fotokopi yang kondisinya kurang jelas.

“Yang pastinya kita tunggu saja gugatan dari Pemkot Kendari kepada warganya,” beber Sulaiman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari bersama tim kuasa hukumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Namun hingga rapat musyawarah terakhir, kedua belah pihak masih tetap mempertahankan pendiriannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Satpol PP, Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Poasia, Kepala Bidang Aset BKAD, Lurah Andonohu, ahli waris almarhum Lambata Rauf, serta unsur Koramil.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *