KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Guna terus mengabdi pada masyarakat, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, siap mengawal bantuan hukum pada masyarakat akar rumput.
Ketua BBHR DPC PDI Perjuangan Kendari, Anjas Arie Sada, SH menjelaskan, BBHR merupakan lembaga internal PDI Perjuangan yang sejak lama telah dibentuk sebagai wadah pelayanan hukum bagi masyarakat maupun kader partai.
“Lembaga BBHR ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, namun belum berjalan secara optimal. BBHR adalah lembaga internal yang dibentuk oleh PDI Perjuangan untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi, baik kepada masyarakat maupun kepada kader partai yang membutuhkan,” ujarnya.
Anjas bukan sosok baru di dunia hukum. Selain dipercaya memimpin BBHR DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, ia merupakan seorang advokat, praktisi hukum, dan konsultan hukum profesional yang berdomisili di Kota Kendari. Ia juga tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2016.
Menurut Anjas, keberadaan BBHR merupakan implementasi dari visi dan misi DPP PDI Perjuangan yang menempatkan keberpihakan kepada rakyat sebagai prioritas utama.
“Sesuai dengan arah kebijakan DPP PDI Perjuangan, keberadaan BBHR memang difokuskan untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat luas, khususnya rakyat kecil yang tidak mampu memperoleh akses terhadap pendampingan hukum,” katanya.
Ia menilai masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama sengketa agraria yang kerap merugikan warga.
“Kita melihat belakangan ini cukup banyak persoalan sengketa agraria. Tidak sedikit masyarakat kecil yang harus menghadapi proses penggusuran atau kehilangan hak-haknya melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai prosedur. Kondisi seperti inilah yang membutuhkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Karena itu, BBHR DPC PDI Perjuangan Kota Kendari berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Insya Allah, BBHR DPC PDI Perjuangan Kota Kendari akan memberikan pendampingan, advokasi, serta pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga kurang mampu. Kami ingin memastikan rakyat memiliki akses terhadap keadilan dan tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Anjas.
Ia menambahkan, semangat tersebut sejalan dengan ajaran Bung Karno yang menempatkan rakyat sebagai pusat perjuangan.
“Bagi kami di PDI Perjuangan, keadilan tidak cukup diperjuangkan di ruang parlemen. Keadilan juga harus hadir melalui pendampingan hukum yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Itulah semangat yang ingin kami hidupkan melalui BBHR,” terangnya.
Ke depan kata Anjas, pihaknya bakal membuka posko-posko pengaduan di tingkat kecamatan yang bisa dikoordinasikan langsung oleh pengurus di tingkat ranting.
“Itu kita lakukan supaya setiap masyarakat bisa mengakses layanan bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya.
Redaksi






