Upah Seratusan Cleaning Service RS Jantung dan Pembuluh Darah Sulawesi Tenggara Belum Dibayar

Metro Kota322 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Upah seratusan cleaning service di RS Jantung dan Pembuluh Darah Sulawesi Tenggara belum terbayarkan. Para pekerja pun terpaksa mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (18/1/2024).

Tak sampai di situ, dari 105 pekerja itu, sebanyak 85 cleaning service telah di-PKH tanpa kejelasan oleh pihak vendor atau perusahaan penyedia.

Seorang cleaning service, Yuli menerangkan, awalnya, pihaknya direkrut oleh penyedia CV Bangun Persada Sulawesi, lalu diserahkan pada CV Sendika Raya untuk bekerja di RS Jantung. Mereka mulai bekerja pada November 2023.

Namun, belum sampai dua bulan kerja, para cleaning service sudah harus menelan pil pahit dengan pemutusan kontrak kerja melalui alasan telah berganti perusahaan penyedia yakni CV Tri Putri Mandiri.

Pasalnya, CV Tri Putri Mandiri telah melakukan perekrutan ulang cleaning service dan hanya menerima 20 orang dari 105 pegawai cleaning service sebelumnya. Terlebih, mereka belum menerima upah kerja selama 1 bulan 17 hari dengan gaji Rp 2,8 juta per bulan.

“Kita hanya dikasih panjar ada yang Rp 1 juta dan ada Rp 500 ribu. Itu pun nanti Januari ini, karena kita desak,” beber Yuli saat mengadu di Kantor Disnakertrans Sulawesi Tenggara.

Cleaning service lainnya, Tati mengaku, pihaknya heran dengan alasan pihak penyedia tidak memberikan upah karena berkas pekerja telah tercecer.

“Ini kan tidak masuk akal, masa tercecer sebanyak itu,” herannya.

Selaku pendamping, Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi mengaku, bakal mengawal kasus tersebut hingga hak-hak karyawan RS Jantung, terutama soal upah diberikan seluruhnya.

“Kita harus kawal persoalan ini. Jangan seenaknya tidak membayar gaji karyawan. Mereka mau makan apa kalau tidak digaji,” cetus Hasanuddin.

Sementara, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sulawesi Tenggara, La Ode Muhamadin menerangkan, yang dialami para cleaning service sudah masuk perselisihan.

“Jadi ada prosedur, salah satunya perundingan dwi partit atau dua pihak, kalau tidak terselesaikan akan maduk tri partit atau tiga pihak yang wajib dilaksakan antara manajemen perusahaan, pekerja dan Disnakertrans,” ungkap Muhamadin.

Jika belum ada juga penyelesaikan kata dia, selanjutnya akan dilakukan pada tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Jadi begitu alur prnyelesaiannya,” pungkasnya.

Penulis: Nabil Arth

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *