Kecamatan Baruga jadi Sasaran Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Camat: Agar Masyarakat Lebih Paham

Metro Kota952 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Usai melaksanakan di beberapa kecamatan, pelaksanaan sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Wishtel Blowing Sistem (WBS) serta pengenalan Aplikasi Aduan Lapor APIP oleh Irban Investigasi, kembali digelar di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Giat sosialisasi UPG dan WBS mendapatkan sambutan hangat dan antusias puluhan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Baruga.

di Kecamatan Baruga, Sosialisasi WBS di pimpin langsung oleh Irban Investigasi, Mulyadi M.ST.,M.Si. sosialisasi diawali pembukaan oleh Camat Baruga, Bustam dan penyampaian materi sosialisasi oleh Ahwan Agus, SH selaku Auditor Muda serta pengenalan dan tata cara penggunaan Aplikasi Aduan Lapor APIP.

Dalam sosialisasi yang berlangsung itu, terlihat RT/RW antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Gratifikasi dan Aplikasi LAPOR APIP.

Sosialisasi gratifikasi Kecamatan Baruga. Foto: Ist.

Ketua RT18/RW 08 Kelurahan Baruga, Nurhaedi memberi apresiasi atas terselenggara sosialisasi ini. Menurutnya sosialisasi tersebut sangat bagus dan bermanfaat.

“Patut diapresiasi kegiatan sosialisasi ini. di mana kami selaku perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait gratifikasi dan bagaimana cara mengadukan jika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan di Pemerintah Kota Kendari,” ujarnya.

Senada, Camat Baruga, Bustam menyambut hangat dan antusias kegiatan sosialisasi yang berlangsung. menurutnya kegiatan seperti ini perlu terus dilaksanakan sebagai warning untuk ASN dan pembelajaran buat masyarakat pada umumnya di Kota Kendari.

“Alhamdulillah ini sangat bagus, masyarakat bisa lebih faham tentang gratifikasi, suap, pungli dan lain-lain serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik pada pelayanan Pemerintah Kecamatan maupun kegiatan-kegiatan lainya di masyarakat melalui Aplikasi LAPOR APIP,” ujarnya.

Sosialisasi gratifikasi Kecamatan Baruga. Foto: Ist.

Salah satu pemateri, Kata Mulyadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sendiri pada 1 Juni 2025 waktu lalu, sudah melakukan launching Pariwara Anti Korupsi berdasarkan saran KPK.

“Hal itu lagi yang membuat kami sosialisasi terkait anti korupsi. Bagaimana agar bisa sampai ke masyarakat, tentunya melalui perpanjangan tangan Pak RT, RW, Lurah dan Camat,” ucapnya.

Dalam mencegah gratifikasi, Pemkot Kendari juga teleh membuat sebuah aplikasi bernama Lapor APIP untuk mempermudah pelaporan masyarakat atas pelanggaran yang berada di sekitar masyarakat itu sendiri.

“Mungkin ada ASN atau pejabat yang tidak sesuai kerjanya bisa dilaporkan lewat Aplikasi APIP. Ini membantu Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan pengawasan,” ujar Mulyadi.

Camat Baruga, Bustam. Foto: Istimewa.

atifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, dan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *