KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Wisma Melati dan Karaoke Miyabi yang terletak di sekitar Pasar Anduonohu, disoal oleh DPRD Kota Kendari. Pasalnya lokasi tersebut diduga sebagai tempat esek-esek yang meresahkan warga.
Tak sampai di situ, izin usaha tempat tersebut rupanya belum ada sejak berdiri 15 tahun silam. DPRD Kendari pun geram dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah kota dan warga setempat, Senin (9/12/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Al Jufri mengatakan, warga mengeluhkan Wisma Melati dan Karaoke Miyabi diduga mempertontonkan kelakuan tidak senonoh dengan dugaan adanya praktik prostitusi.
Terlebih kata Dokter Jabar, ke dua tempat usaha tersebut baru melakukan pendaftaran izin sekitar Juli 2024 lalu. Ia pun menilai, telah terjadi kebocoran APBD dari aktifitas Wisma Melati dan Karaoke Miyabi.
“Izinnya tidak ada. Kata PTSP tadi baru diajukan izinnya bulan 6 tahun ini. Padahal sudah beroperasi selama 15 tahun lebih,” cetusnya.
Pihaknya pun dalam waktu dekat bakal melakukan kunjungan lapangan atau sidak pada dua lokasi usaha dimaksud.
Ia juga menegaskan, semua usaha dan investasi di Kota Kendari harus terdaftar ke Pemkot Kendari tak terkecuali Wisma Melati dan Karaoke Miyabi.
Saat RDP digelar, pihak Wisma Melati dan Karaoke Miyabi tak hadir yang semakin membuat geram Komisi I dan Komisi II DPRD Kendari.
Redaksi