RDP Soal Keluhan Penghuni ke BTN Margahayu Land, Lurah Mokoau: Belum Sampai ke Kelurahan

Metro Kota747 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – BTN Margahayu Land di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menghadapi protes penghuninya persoalan kondisi bangunan yang dinilai banyak kerusakan.

Akibat hal tersebut, DPRD Kendari memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengembang BTN Margahayu Land, Dinas PUPR Kota Kendari, Bank BTN termasuk Lurah Kambu, Arisman. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Komisi 1 dan 3 DPRD Kendari, Senin (7/7/2025).

Pada kesempatan itu, sejumlah penghuni BTN Margahayu Land mengeluhkan sejumlah masalah yang terjadi, mulai bangunan BTN yang kondisinya dinilai tidak layak hingga kualitas air yang tidak bagus.

“Bangunannya banyak yang retak-retak, kemudian kalau hujan, air masuk melalui celah tehel,” ungkap seorang penghuni BTN.

Para penghuni BTN Margahayu Land dalam RDP DPRD Kota Kendari. Foto: Aisya/Lontara.

Menanggapi keluhan warga, pimpinan rapat, LM Rajab Jinik mempertanyakan, jika persoalan tersebut sudah sampai ke Pemerintah Kelurahan Mokoau untuk dibahas atau belum.

“Apakah sudah sampai di Kelurahan Mokoau persoalan ini atau belum?,” tanya Rajab Jinik ke Lurah Mokoau yanh hadir dalam RDP.

Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Lurah. “Persoalan di BTN Margahayu Land belum sampai di Kelurahan,” ucap Lurah Mokoau, Arisman.

Rajab Jinik pun mengingatkan, jika ada persoalan di masyarakat agar dibahas atau diselesaikan terlebih dulu di tingkat kelurahan atau kecamatan, jika tak ada solusi maka boleh dibawa ke DPRD setempat.

Suasana RDP terkait BTN Margahayu Land di Kelurahan Mokoau. Foto: Aisya/Lontara.

“Jangan langsung dibawa ke DPRD, selesaikan dulu di tingkat kelurahan,” katanya.

Menanggapi persoalan kondisi bangunan, pihak pengembang BTN Margahayu Land mengaku, jika pihak pengembang bisa saja memperbaiki kondisi bangunan, karena ada jangka waktu 3 bulan saat penghuni tinggal untuk menyampaikan keluhan mereka.

Kata GM BTN Margahayu Land, Muh Rais, selama ini pihaknya juga bertanggung jawab atas keluhan penghuni terkait bangunan utama BTN, termasuk persoalan air bersih.

“Kan kebijakan kami, ada jangka waktu 3 bulan tinggal untuk sampaikan keluhan. Ini yang tinggal sudah ada yang sampai 3 tahun. Jangan sampai juga bangunan sudah direhab, sudah ada dapur, teras dan sebagainya,” beber GM BTN Margahayu Land, Muh Rais.

Suasana RDP terkait BTN Margahayu Land di Kelurahan Mokoau. Foto: Aisya/Lontara.

Fasilitas umum BTN diakui Rais sudah terbangun, termasuk rumah ibadah masjid hingga drainase depan dan belakang rumah.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kendari merekomendasikan agar pihak pengembang BTN Margahayu Land dan pihak Bank BTN terkait penagihan pembayaran dapat lebih melihat kondisi penghuni BTN.

“Yang pastinya harus saling bertanggung jawab, penuhi keluhan penghuni BTN dengan cara-cara persuasif,” beber Rajab Jinik yang juga anggota DPRD Kendari Dapil Kecamatan Kambu-Baruga itu.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *