KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Persoalan tumpang tindih lahan, sengketa aset, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi tantangan di banyak daerah.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal itu mengemuka dalam rapat optimalisasi kerja sama pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan yang mengikuti rapat tersebut menegaskan, pengelolaan tanah dan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga kepastian investasi.

Menurutnya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari konflik lahan, terganggunya pembangunan infrastruktur, hingga menurunnya kepercayaan investor.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Amir Hasan.
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan jaminan hukum dan kepastian lokasi sebelum menanamkan modalnya di suatu daerah.

Selain mendukung investasi, tata ruang yang tertata juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta memastikan ketersediaan ruang bagi fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Sekda juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci agar proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Keberadaan data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan, mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan maupun pengelolaan aset daerah.
Tak hanya itu, pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan.

Rapat yang melibatkan ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah tersebut turut membahas berbagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah dan ruang. Salah satu fokus utama adalah membangun sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
Bagi Kota Kendari yang tengah berkembang sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, pengelolaan tata ruang menjadi isu yang semakin penting. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, hingga pembangunan infrastruktur membutuhkan pengendalian yang baik agar perkembangan kota tetap berjalan sesuai rencana.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawas, Pemkot Kendari berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang dapat semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta menjadi fondasi bagi pembangunan kota yang berkelanjutan di masa depan. (Veto)
Redaksi








