Polemik Lokasi UMKM Tapak Kuda, Warga Minta Kejelasan Batas RTH dan Evaluasi RTRW Kota Kendari

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Teguran PUPR terhadap lokasi usaha warga/UMKM di kawasan Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari mendapat reaksi dari Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Sulaiman Law Firm.

Kata Sukaiman, SH, kepastian Hukum Tata Ruang harus disertai peta dan batas yang dapat diverifikasi masyarakat dan pelaku UMKM di kawasan Tapak Kuda. Ia pun meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar menjelaskan secara terbuka dasar tata ruang yang digunakan dalam teguran terhadap pemanfaatan lokasi usaha warga.

Dalam teguran yang diterima, lokasi disebut berkaitan dengan zona RTH- /Taman Kecamatan, dengan rujukan antara lain Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030 dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021–2041.

Masyarakat tidak menolak penataan kota maupun kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH). Yang diminta adalah kepastian hukum dan keterbukaan: peta resmi mana yang digunakan, di mana koordinat dan batas kawasan RTH-/Taman Kecamatan, berapa luasnya, serta bagaimana lokasi yang ditegur dicocokkan dengan peta tata ruang yang berlaku.

“Batas RTH-/Taman Kecamatan Harus Jelas, Bukan Sekadar Disebut dalam Surat Teguran
Penyebutan suatu lokasi sebagai RTH atau Taman Kecamatan perlu dapat diverifikasi melalui dokumen tata ruang resmi, peta pola ruang, ketentuan zonasi, dan data lokasi yang terukur,” urai Sulaiman, Sabtu (17/10/2026).

Karena masyarakat saat ini belum memegang lampiran peta yang menunjukkan batas lokasi secara rinci, Pemerintah Kota diminta memberikan akses terhadap dokumen tersebut dan menjelaskan hubungan antara peta resmi dengan bidang-bidang tanah yang menjadi objek teguran.

“Permintaan ini bukan kesimpulan bahwa penetapan zonasi tidak sah. Ini merupakan permintaan agar dasar penertiban dijelaskan secara transparan sehingga warga dapat memahami, memeriksa, dan mengajukan keberatan secara tepat,” terangnya.

RTH yang Direncanakan: Di Mana Lokasinya dan Melayani Kecamatan Mana?

Pemerintah Kota Kendari juga diminta menjelaskan lokasi dan batas Taman Kecamatan yang dimaksud, kecamatan mana yang akan dilayani, berapa luas kebutuhan RTH yang direncanakan, serta bagaimana rencana tersebut akan diwujudkan. Pemerintah perlu membuka inventarisasi RTH publik dan privat, peta lokasi, status penguasaan tanah, program kerja, dan informasi anggaran yang relevan.

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat dan masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi, hingga saat ini belum ada pembebasan lahan milik warga di lokasi yang dipersoalkan untuk direalisasikan sebagai RTH.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan apakah pernah dilakukan pengadaan atau pembebasan tanah di lokasi tersebut, serta menunjukkan dokumen pendukungnya. Pernyataan ini perlu diverifikasi melalui catatan resmi pemerintah.

Penetapan Zona Tidak Otomatis Mengalihkan Hak Milik Tanah

Penetapan suatu bidang dalam rencana tata ruang sebagai zona RTH tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik pemerintah kota. Status hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang, dan penguasaan fisik merupakan hal yang berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.

“Apabila pemerintah hendak menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan umum, mekanisme yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak warga masyarakat yang berhak,” paoar Sulaiman.

Perda RTRW Tahun 2012 Perlu Dievaluasi Berdasarkan Kondisi Kota Saat Ini
Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 mengatur RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030. Usianya yang telah berjalan cukup lama menjadi alasan yang wajar untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian rencana, peta, batas zonasi, dan kebutuhan ruang kota dengan perkembangan permukiman, kegiatan UMKM, serta kebutuhan RTH saat ini.

Perda tersebut tidak otomatis kehilangan keberlakuan hanya karena telah lama ditetapkan. Namun, Pemerintah Kota bersama DPRD perlu menjelaskan status terbaru evaluasi atau revisi RTRW. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian, perubahan atau penggantian peraturan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Ketentuan RDTR dan peraturan terkait yang disebut dalam teguran juga perlu diperiksa status, isi, peta, serta penerapannya pada lokasi.

Keadilan Penataan Ruang bagi Warga dan Pelaku UMKM Kota Kendari

Warga meminta agar penerapan tata ruang dilakukan secara konsisten dan tidak hanya berujung pada penertiban masyarakat. Kondisi pemanfaatan lahan di sekitar lokasi, status tanah, riwayat penggunaan, dan dampak terhadap mata pencaharian warga perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan kegiatan UMKM tidak otomatis mengesampingkan aturan tata ruang, tetapi dampak penertiban juga harus ditangani secara proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

Tuntutan dan Permintaan kepada Pemerintah Kota Kendari

1. Memberikan salinan atau akses terhadap Perda RTRW beserta lampiran peta pola ruang yang relevan, peta RDTR, dan ketentuan zonasi yang menjadi dasar teguran.

2. Menjelaskan secara tertulis koordinat, luas, serta batas kawasan RTH/Taman Kecamatan yang diklaim mencakup lokasi Tapak Kuda–Jalan Buburanda.

3. Menjelaskan status terbaru peraturan tata ruang yang dirujuk, termasuk apakah telah ada perubahan, evaluasi, atau proses revisi.

4. Membuka data inventarisasi RTH publik dan privat, lokasi RTH yang sudah tersedia kebutuhan RTH per kecamatan, serta rencana penyediaan atau pengadaan tanah.

5. Mengonfirmasi secara tertulis apakah pernah dilakukan pembebasan atau pengadaan tanah warga untuk RTH pada lokasi yang dipersoalkan.
Menerima dan memeriksa keberatan warga secara patut serta memberikan jawaban tertulis berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

6. Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan PUPR, perangkat daerah terkait, warga, pemilik tanah, dan pelaku UMKM.

7. Mempertimbangkan penundaan tindakan penertiban yang berdampak besar selama keberatan sedang diperiksa, sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan tidak mengabaikan keadaan mendesak yang sah.

8. Tuntutan ini bukan penolakan terhadap RTH atau pembangunan kota. Masyarakat menghendaki penataan ruang yang memiliki dasar hukum jelas, peta yang dapat diverifikasi, perencanaan yang realistis, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak warga. Jangan sampai rencana tata ruang hanya menjadi dasar penertiban, sementara lokasi, batas, status tanah, dan realisasi RTH belum dijelaskan secara memadai kepada masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *