Bersama Camat Kambu, Inspektorat Kendari Sosialisasi Gratifikasi ke Perangkat Lurah hingga RT-RW

Metro Kota579 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Sosialisasi Gratifkasi yang dilakukan oleh Inspektorat bertempat di Kecamatan Kambu, melibatkan Lurah serta Rukun Warga (RW) maupun Rukun Tetangga (RT) di wilayah kecamatan sebagai peserta, Kamis (10/7/2025).

Dalam sosialisasi, pemateri dari Inspektorat Kota Kendari, Muliadi menyampaikan, pihaknya memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki admin di Inspektorat yang mengharuskan melakukan sosialisasi terkait gratifikasi langsung pada masyarakat.

“Seperti yang sudah kita lakukan saat ini di Kecamatan Kambu. Sampai sekarang sudah 7 kecamatan dilakukan sosialisasi gratifikasi,” beber Muliadi.

Suasana sosialisasi gratifikasi di Kantor Camat Kambu. Foto: Aisya/Lontara.

Kata Muliadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sendiri pada 1 Juni 2025 waktu lalu, sudah melakukan launching Pariwara Anti Korupsi berdasarkan saran KPK.

“Hal itu lagi yang membuat kami sosialisasi terkait anti korupsi. Bagaimana agar bisa sampai ke masyarakat, tentunya melalui perpanjangan tangan Pak RT, RW, Lurah dan Camat,” ucapnya.

Dalam mencegah gratifikasi, Pemkot Kendari juga teleh membuat sebuah aplikasi bernama Lapor APIP untuk mempermudah pelaporan masyarakat atas pelanggaran yang berada di sekitar masyarakat itu sendiri.

“Mungkin ada ASN atau pejabat yang tidak sesuai kerjanya bisa dilaporkan lewat Aplikasi APIP. Ini membantu Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan pengawasan,” ujar Muliadi.

Suasana sosialisasi gratifikasi di Kantor Camat Kambu. Foto: Aisya/Lontara.

Senada, Camat Kambu, Aswan berterima kasih atas sosialisasi oleh Inspektorat di Kecamatan Kambu. Kata dia, para perangkat kelurahan hingga RT/RW bisa memahami lebih mendalam apa itu gratifikasi.

Sosialisasi Gratifikasi kata Aswan, merupakan langkah awal yang baik bagi penyelenggara pemerintahan hingga tingkat bawah, termasuk disampaikan ke masyarakat luas.

Aswan pun menekankan pada lurah dan perangkatnya, termasuk RT/RW untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari warga yang menyangkut atau berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya.

“Sosialisasi gratifikasi ini sangat baik. Jadi apa-apa selama ini yang keliru dilakukan, sekarang tidak boleh lagi terulang,” cetus Aswan.

Suasana sosialisasi gratifikasi di Kantor Camat Kambu. Foto: Aisya/Lontara.

Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, dan tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan. (Adv)

Penulis: Aisya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *