KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman meninjau langsung proyek Perumahan Puri Megah Amaliah di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa (22/7/2025).
Hasil peninjauan, ditemukan 20 rumah dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lebih parahnya lagi, sarana olahraga milik warga dirusak developer tanpa koordinasi.
Sudirman menerangkan, sebelumnya ada aspirasi masyarakat terkait adanya perusakan sarana olahraga yang dilakukan oleh pengembang, setelah dicek ternyata benar adanya kerusakan pada sarana panjat tebing buatan atau wall climbing.

Tak sampai di situ, Sudirman mengungkapkan, jika Perumahan Puri Megah Amaliah rupanya belum mengantongi izin, termasuk terdapat 20-an rumah yang sudah dibangun belum memiliki izin PBG di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Pengembang ini, secara izin memang mereka belum lengkapi. Secepatnya akan ada rapat, kita juga akan memanggil pengembang ini,” beber Sudirman.
Kata Sudirman, terdapat dua permasalahan yang dihadapi oleh pengembang Perumahan Puri Megah Amaliah, yakni soal kelengkapan izin PBG dan perusakan sarana olahraga masyarakat.
“Ini kita akan telaah kembali secara teknis, kita akan minta pengembang ini bertanggung jawab atau ganti rugi pada masyarakat,” ungkapnya.

Pemkot kata Sudirman, juga meminta para camat, lurah hingga ke tingkat RT/RW untuk memperkuat pengawasan dengan memantau secara simultan pembangunan perumahan di wilayah kerja masing-masing.
“Harapannya supaya semua pembangunan perumahan berjalan sesuai izin dan mekanisme yang ada,” cetusnya.
Senada, Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka mengatakan, kunjungan Pemkot kali ini terkait clearing atau pembersihan lahan oleh pihak pengembang perumahan yang merusak lahan warga, termasuk soal izin yang belum semua dimiliki.
“Jadi memang dua itu yang fokus jadi pembahasan peninjauan lapangan kali ini,” papar Medi.

Medi juga mengaku, sudah ada arahan dari Wali Kota Kendari terkait keterlibatan camat, lurah, hingga RT/RW dalam peninjauan pembangunan perumahan di setiap wilayah masing-masing.
“Arahannya sudah ada, termasuk soal site plan atau gambar atau peta perumahan sudah bisa kita lihat dan pantau,” ungkapnya. (Adv)
Redaksi






