KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, Pemerintah Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, memasifkan penagihan retribusi sampah.
Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka menyebut, retribusi sampah yang dilakukan masih difokuskan terhadap para pelaku usaha menengah ke atas yang tersebar di wilayah kerjanya.
Medi mengaku, penagihan retribusi sampah sudah dilakukan sejak Januari 2025, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita masih fokus di pelaku usaha, seperti toko-toko juga perhotelan, kalau rumah tangga belum,” beber Medi saat ditemui, Rabu (23/7/2025).
Sementara untuk penagihan terhadap rumah tangga, kata Medi, belum akan dilakukan, sebab masih akan disosialisasikan lebih jauh lagi, termasuk soal besaran harga retribusi sampah.
“Biaya retribusi sampah rumah tangga itu sebesar Rp 21 ribu, kalau pelaku usaha variatif tergantung jenis dan besaran usahanya,” urai Medi.

Dalam pembayaran retribusi sampah memiliki dua mekanisme, pertama dapat membayar melalui rekening khusus persampahan yang terpusat di Pemerintah Kecamatan Baruga. Kedua, bisa membayar secara tunai ke petugas penagihan di lapangan dengan menyetorkan bukti setoran sesuai besaran retribusi, selanjutnya akan dikirim langsung ke bendahara penerima di kecamatan pada hari itu juga.
Selain melaksanakan penagihan retribusi, para petugas juga sekaligus melakukan pendataan ulang pelaku usaha di Kelurahan Lepo-Lepo, terlebih banyak pelaku usaha yang masih terbilang baru serta yang sudah tidak berusaha lagi.
Retribusi sampah di Kota Kendari, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Perda ini diberlakukan pada tahun 2025 dan akan dibayarkan oleh masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Redaksi






