KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pergantian kursi pimpinan di DPRD Kota Kendari telah diproses melalui rapat paripurna internal, terkait mengumumkan pergantian Wakil Ketua I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menegaskan, lembaganya hanya menjalankan prosedur berdasarkan keputusan partai politik pengusung.
“Sudah ada Surat Keputusan dari DPP dan DPW PKS, sehingga kami melaksanakan pengumuman dalam paripurna,” kata Inarto saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (27/6/2026).
Dalam keputusan itu, posisi Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari yang sebelumnya dijabat Rizki Brilian Pagala digantikan oleh La Yuli yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Kendari. Pergantian tersebut, menurut Inarto, sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.
“Ini ranah internal partai. DPRD hanya mengumumkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, dinamika muncul di balik pergantian tersebut. Rizki Brilian Pagala tidak hadir dalam rapat paripurna yang mengumumkan pergantian dirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizki Brilian di hari yang sama saat pelaksanaan rapat paripurna langsung terbang ke Jakarta. Beredar pula kabar, akan adanya aksi protes dari sejumlah massa terkait pergantian unsur pimpinan di DPRD Kota Kendari tersebut.
Menanggapi hal itu, Inarto memilih menjaga jarak. Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi mencampuri urusan internal partai.
“Kalau ada keberatan atau dinamika, itu dikembalikan ke partainya. Kami hanya menjalankan pengumuman berdasarkan SK,” tandasnya.
Proses selanjutnya kata Inarto, pihak Sekretariat DPRD Kendari tinggal menyerahkan berkas pergantian tersebut ke Wali Kota Kendari untuk ditandatangi, kemudian ke Gubernur Sulawesi Tenggara juga untuk ditandatangani.
“Setelah ditandatangi, dikembalikan lagi ke DPRD Kendari untuk persiapan pelantikan wakil ketua yang baru,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Kendari, dr Jabar Aljufri menerangkan, pergantian Wakil Ketua I dari Fraksi PKS merupakan hak prerogatif dari internal partai yakni DPD, DPW hingga DPP PKS.
“Selaku kader, kita harus menerima apa yang sudah diputuskan oleh partai. Kita tahu bersama bahwa hak politik dari politisi itu berdasarkan dari kepartaiannya,” beber Dokter Jabar.
Dokter Jabar menerangkan, apa yang dilakukan partainya dinilai sudah berjalan sesuai prosedural. Apa yang telah ditetapkan oleh DPP PKS harus dijalankan.
“Yang jelasnya tidak ada masalah dari pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Kendari,” ucapnya.
Dokter Jabar yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari itu berharap, siapa pun yang kelak menjadi Wakil Ketua I dari PKS dapat berkolaborasi dengan baik pada seluruh anggota dewan, Fraksi PKS maupun hubungan dengan pihak pemerintah.
“Tentu saja itu yang kami harapkan dari penyelenggaraan tersebut,” pungkasnya.
Redaksi










