KENDARI, LONTARASULTRA.COM – PERADI Pergerakan DPC Kendari resmi melaksanakan pelantikan calon advokat angkatan pertama di Sulawesi Tenggara, digelar di Kantor DPC PERADI Pergerakan Kendari Baruga Nusantara, Senin (18/12/2023).
Pelantikan tersebut dilaksanakan H-2 penyumpahan advokat pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketua DPC PERADI Pergerakan Kendari, Muhammad Basri Tahir S.H menyampaikan, PERADI Pergerakan Kendari terus berupaya mengembangkan organisasi advokat PERADI Pergerakan, namun bukan berarti hanya mengejar kuantitas.
“PERADI Pergerakan ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, melainkan bagaimana organisasi advokat kami bisa mencetak advokat-advokat baru yang berintegritas, berkualitas dan memiliki mental pejuang keadilan tentunya,” beber Basri.
“Selain itu, kami juga cenderung membatasi jumlah anggota yang disumpah agar kami dapat mengontrol seluruh anggota atau advokat kami. Tujuan kami bukan semata-mata melantik kemudian melepas begitu saja advokat kami. Ada tanggung jawab kami, tentunya terhadap advokat dari PERADI Pergerakan ini,” tukasnya.
Pelantikan advokat PERADI Pergerakan juga dilaksanakan secara hybrid. “Sebetulnya jadwal semula Ketum peradi pergerakan Bapak Sugeng Teguh Santoso dan Sekjend memang dijadwalkan untuk hadir langsung. Namun karena jadwal penyumpahan dari Pengadilan Tinggi Sultra ada perubahan jadwal sehingga berbenturan dengan jadwal pak ketum dan pak sekjend,” urainya.
“Namun hal tersebut tidak mengurangi kesakralan pelantikan advokat kami. Pak sekjend hadir melalui zoom untuk melakukan pelantikan advokat dan pembekalan teradap calon advokat yang akan disumpah. Dihadiri juga oleh beberapa pengurus DPP PERADI Pergerakan melalui zoom,” tambahnya lagi.
Sekjend PERADI Pergerakan dalam pembekalan calon advokat menyampaikan, PERADI Pergerakan menitik beratkan pada persaudaraan advokat. Selain melakukan kontrol dan pengawasan terhadap semua anggotanya, DPP PERADI Pergerakan memberikan perlindungan pada advokatnya dalam menjalankan tugas-tugas advokat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Advokat harus menjalankan tugasnya dengan tetap berdasar pada kode etik advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Sekjend PERADI Pergerakan.
Laporan: Artha