Kelurahan Padaleu Kota Kendari Intens Sosialisasi Pelunasan PBB Warga

Metro Kota1128 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat.

Tak hanya pelunasan PBB, Kelurahan Lepo-Lepo juga tengah intens melakukan penagihan retribusi sampah pada pelaku usaha di wilayah kerjanya. Ke dua sumber PAD tersebut kini sedang ditingkatkan oleh Pemkot Kendari.

Lurah Padaleu, Arwan Juliansyah menerangkan, sosialisasi terkait pelunasan PBB sudah dijalankan ke masyarakat, terutama melalui tingkat RT/RW yang lebih mengetahui terkait lingkungannya masing-masing.

Kata Arwan, setiap pengurusan administrasi ke kantor lurah, selain surat pengantar RT/RW, warga juga wajib menyertakan dengan bukti pelunasan PBB tahun berjalan.

“Kalau misalkan warga tidak menyertakan dengan bukti pelunasan PBB, terpaksa tidak dilayani dulu. Kita arahkan lunasi dulu PBB-nya,” kata Arwan.

Lurah Padaleu, Arwan Juliansyah. Foto: Lontara.

Selain itu, pihak kelurahan juga mengarahkan pada para ketua RT/RW untuk mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB agar disalurkan ke warganya masing-masing.

“Warga juga bisa datang langsung ke kantor lurah untuk ambil sendiri SPPT PBB,” ucapnya.

Kebijakan tersebut kata Arwan, memiliki dampak positif, dikarenakan animo masyarakat dalam pembayaran atau pelunasan PBB begitu tinggi.

“Pajak dan retribusi ini kan akan kembali juga pada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” beber Arwan.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis.

Lurah Padaleu, Arwan Juliansyah bersama para lurah dan Sekcam Kambu. Foto: Lontara.

Siska Karina Imran, juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada para camat se-Kota Kendari.

Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin. Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Selain itu, Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.

PBB sendiri adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Kantor Lurah Padaleu. Foto: Lontara.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sementara PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *