KENDARI, LONTARASULTRA.COM – KPU telah menetapkan pemenang Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni pasangan nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua. Meski demikian, pasangan itu mendapat gugatan.
Paslon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan.
Menurut Pengamat Hukum Sultra, LM Bariun, gugatan Tina-Ihsan ke MK merupakan hak politik atas ketidakpuasan hasil penetapan KPU. Kata dia, ada dua jalur dalam menggugat, pertama, harus memperhatikan ambang batas yang ditetapkan MK, yakni 2% selisih jumlah suara, kedua, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Soal selisih suara atau ambang batas 2% kata Bariun, sudah tidak ada celah lagi, mengingat perolehan suara antara ASR-Hugua dan Tina-Ihsan cukup jauh yang melewati ambang batas. Olehnya itu, Tina-Ihsan tinggal berharap ke dugaan pelanggaran TMS saja ke MK.
“Tentunya ruang-ruang itu yang dimanfaatkan oleh pemohon. Namun harus dibuktikan dalil-dalilnya, TSM itu harus harus bisa dibuktikan, kalau lemah, MK bisa saja mengabaikan,” beber Bariun.
Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) itu juga menyampaikan, untuk membuktikan dugaan pelanggaran TSM cukup berat, karena banyak faktor yang harus dibuktikan, seperti keterlibatan ASN, TNI/Polri termasuk politik uang juga pelanggaran administrasi.
“Jika semua itu dapat dibuktikan, MK bisa saja menerima permohonan gugatan pemohon,” paparnya.
Terlebih, usai memohon gugatan, pihak MK mempelajari terlebihdahulu materi gugatan pemohon, jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan disidangkan.
“Ini yang harus betul-betul dipikirkan oleh pemohon,” ujarnya.
Untuk diketahui, perolehan suara dari 4 paslon Cagub Sultra berdasarkan rekapitulasi KPU, ASR-Hugua meraih suara terbanyak, yakni 775.183 suara atau 52,39 persen.
Di posisi kedua, pasangan Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan yang memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen.
Sementara pasangan Lukman Abunawas-La Ode Ida meraih 246.393 suara atau 16,65 persen, dan pasangan Ruksamin-Sjafei Kahar mendapat 149.642 suara atau 10,11 persen.
Redaksi






