KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI resmi disahkan DPR RI meski menuai berbagai penolakan di berbagai daerah di Indonesia.
Sorotan RUU TNI bukan hanya datang dari kalangan mahasiswa, namun para dosen juga pengamat ikut membahas soal pengesahan RUU TNI.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan RUU TNI yang dinilai dapat mengembalikan Dwi Fungsi ABRI seperti pada zaman Orde Baru.
Bahkan perkumpulan Doktor juga ikut membahas terkait RUU TNI tersebut. Pengamat Hukum Tatanegara Sultra, Dr LM Bariun SH.,MH menuturkan, selain RUU TNI rupanya DPR RI juga tengah membahas RUU Polri yang berpotensi menambah wewenang kepolisian.
Terlebih kata Bariun, RUU TNI membuat banyak perwita tentara bisa masuk dan memimpin di lembaga-lembaga sipil, meski diklaim hal itu untuk mempertegas garis TNI dalam lembaga negara.
“Yang ditakutkan masyarakat kan, kembalinya Dwi Fungsi ABRI seperti di masa Orde Baru, di mana tentara banyak mengisi jabatan-jabatan publik, yang justru melemahkan sipil,” beber Bariun saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).
Ruang gesek antara TNI, Polri dan Sipil dalam RUU TNI dan RUU Polri semakin memperuncing penilaian masyarakat, jika 2 institusi tersebut bakal memperkecil peran masyarakat sipil di ruang-ruang publik ke depan.
Olehnya itu, menurut Bariun, dengan disahkannya RUU TNI menjadi penegasan tentara dalam ruang jabatan publik agar tidak mundur lagi ke belakang seperti di zaman Orde Baru.
“Tapi kan ada syaratnya, harus mundur dulu dari TNI untuk mengisi jabatan publik tapi,” pungkas Bariun yang juga Direktur Pasca Sarjana Unsultra itu.
Redaksi






