KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Kasus hukum yang menjerat Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan penganiayaan siswa, terus bergulir.
Sejak penetapan Supriyani sebagai tersangka hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo Konsel, kasusnya terus viral menuai banyak empati masyarakat.
Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH.,MH, turut mengamati perkembangan kasus Supriyani ini.
LM Bariun mengatakan, perkara hukum pengadilan Supriyani terus berjalan sesuai prosesnya, menjalani sidang hingga proses masuk di ranah pembuktian dengan mendatangkan ahli forensik.
“Yah, banyak mendapat empati dari berbagai pihak, namun proses hukum berjalan sesuai prosedurnya, sidang bahkan mendatangkan ahli forensik untuk memastikan luka pada betis korban,” katanya, Jumat (8/10/2024).
Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengutarakan, perkara Supriyani begitu kuat dengan banyak dukungan masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak untuk menahan diri biarlah proses hukum berjalan untuk adanya kepastian hukum.
“Proses peradilan untuk mengadili dan mendapatkan fakta-fakta kebenaran atas dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani dengan demikian hakim akan memutus berdasarkan fakta-fakta hukum di sidang peradilan,” ujarnya.
Redaksi