KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Para pedagang yang bakal berjualan di lokasi UMKM Tapak Kuda, Kota Kendari mulai resah. Pasalnya, pihak Perumda Pasar mengingatkan dapat melanggar aturan, karena wilayah tersebut bukan diperuntukan untuk pasar.
Namun pihak pedagang mengklaim lokasi yang bakal ditempati oleh mereka memang bukan untuk pasar, tapi sebagai kawasan UMKM yang hanya buka pada pukul 16.00 Wita-21.00 Wita.
Kuasa Hukum para pedagang, Sulaeman SH menegaskan, lokasi yang bakal ditempati oleh pedagang bukannya pasar, tetapi UMKM Tapak Kuda yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Terlebih kata Sulaeman, lokasi tersebut merupakan lahan pribadi dan bukan lahan pemerintah. Nantinya, dagangan yang dijual nantinya hanya khusus berupa sembako.
“Jadi hanya sembako saja, jadi hanya sandang saja, tidak ada papan,” jelas Sulaeman saat ditemui di lokasi UMKM Tapak Kuda, Sabtu (10/10/2026).

Rencananya, terdapat sekitar 100 lapak UMKM yang disediakan oleh pemilik lahan dengan fasilitas lengkap, seperti mushala, toilet umum dan parkiran kendaraan sudah disediakan.
“Rencananya diresminkan akhir bulan ini, sekitar tanggal 22 Oktober ini. Konsep UMKM Tapak Kuda ini, rapi, bersih dan tertata dengan nyaman,” ungkapnya.
Terkait adanya larangan dari Perumda Pasar Kota Kendari, Sulaeman menegaskan, pihaknya hanya membantu para pelaku UMKM yang ingin berdagang namun terkendala lokasi. Olehnya itu, pihaknya menyediakan lokasi tersebut untuk para pelaku UMKM.
Kata Sulaeman, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Perumda Pasar Kota Kendari, namun mendapat penolakan. Padahal menurutnya, lokasi tersebut bukan lahan pemerintah.
“Ini lahan pribadi, kalau pemerintah mau larang, silahkan bebaskan dulu lahan ini,” ujarnya.

Salah satu pelaku UMKM, Jusmin mengaku bersyukur adanya lokasi UMKM Tapak Kuda karena bisa kembali berjualan sembako. Pasalnya, ia telah dikeluarkan dari Pasar Banteng, Kecamatan Poasia tanpa alasan yang jelas.
“Uang saya dikembalikan dari Pasar Banteng, padahal kita sudah ada meja di sana. Tidak ada alasan yang diberikan ke kami,” beber Jusmin.
Ia pun berharap, adanya lokasi UMKM Tapak Kuda dirinya bisa kembali berjualan sembako untuk menghidupi keluarganya.
“Kami ini hanya pedagang kecil, kalau tidak menjual mau apa lagi. Di sini kehidupan kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar menerangkan, kawasan Tapak Kuda tidak memiliki ruang untuk pembangunan pasar. Rencana tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang sehingga tidak dapat dijadikan lokasi pasar secara sembarangan.
Ia menilai pembangunan tanpa dasar perizinan akan menimbulkan persoalan legalitas bagi aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Jika dipaksakan pastinya akan melanggar aturan dan sama saja pasar ilegal,” ujarnya.
Redaksi







