KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Tim kuasa hukum Marina Mart, menekankan tak ada lagi jalur kekeluargaan terhadap keluarga korban susu kadaluarsa yang telah berlangsung sekitar 2 tahun lamanya.
Kuasa hukum Marina Mart, Sulaiman menyatakan, pihaknya sudah cukup berusaha meminta jalur damai pada keluarga korban. Niatan baik yang ditawarkan Marina Mart selalu ditolak.
Bahkan, seluruh biaya pengobatan korban bersedia ditanggung oleh Marina Mart, namun pihak keluarga tetap memproses kasus tersebut secara hukum. Pada akhirnya Polresta Kota Kendari menyatakan kasus tersebut bukanlah ranah pidana.
Setelah sekitar 2 tahun berjalan, kini pihak Marina Mart sudah tak ingin melalui jalur kekeluargaan. Padahal belakangan, pihak keluarga sudah ingin menempuh jalur kekeluargaan secara damai.
“Sekarang kami tidak ada lagi kekeluargaan. Sekarang tergantung langkah keluarga korban, kita ikuti saja, mau secara hukum atau seperti apa,” beber Sulaiman saat hearing di DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (26/3/2024).
Sementara, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman yang memimpin RDP mengaku, tak ada niatan kasus tersebut hingga ke tahap hukum. DPRD akan terus berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar dapat diatur secara kekeluargaan.
“Kita alan mediasi ke Marina Mart dulu. Supaya sama-sama nyaman,” beber Sudirman.
Penulis: Nabil Artha