Kelurahan Mokoau Intens Dorong Warga Lunasi PBB untuk Tingkatkan PAD Kota Kendari

Metro Kota495 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sedang gencar-gencarnya meningkatkan animo masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Selain menggenjot pembayaran retribusi sampah ke para pelaku usaha, Kelurahan Mokoau juga sedang mengoptimalkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap masyarakat.

Lurah Mokoau, Nursid Nuriswanto menerangkan, sosialisasi terkait pelunasan PBB sudah dijalankan ke masyarakat, terutama melalui tingkat RT/RW yang lebih mengetahui terkait lingkungannya masing-masing.

Bahkan kata Nursid, setiap pengurusan administrasi ke kantor lurah, selain surat pengantar RT/RW, warga juga wajib menyertakan dengan bukti pelunasan PBB tahun berjalan.

Lurah Mokoau, Nursid Nuriswanto (kiri) bersama Lurah Padaleu, Arwan Juliansyah (kanan). Foto: Aisya/Lontara.

“Kalau tidak disertakan bukti pelunasan PBB, terpaksa tidak dilayani dulu. Kita arahkan lunasi dulu PBB-nya,” beber Nursid saat ditemui, Rabu (23/7/2025).

Pihak kelurahan kata Nursid, juga mengarahkan pada ketua RT/RW untuk mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB agar disalurkan ke warganya masing-masing.

“Atau bisa juga warga datang ambil sendiri di kantor kelurahan,” ucapnya.

Kebijakan tersebut kata Nursid, memiliki dampak positif, dikarenakan animo masyarakat dalam pembayaran atau pelunasan pajak begitu tinggi.

“Pajak dan retribusi ini kan akan kembali juga pada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkas Nursid.

Kantor Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Aisya/Lontara.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis.

Siska Karina Imran, juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada para camat se-Kota Kendari.

Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin. Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Selain itu, Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.

Kantor Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Aisya/Lontara.

PBB sendiri adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sementara PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *