Apa Kabar Revisi Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan?

Opini119 Dilihat

Oleh: Ajimi, SH (Praktisi Hukum)

LONTARASULTRA.COM – Pentingnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada suatu daerah merupakan hal yang sangat fundamental karena merupakan suatu instrumen dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 17.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang diubah, yakni khususnya pasal 26 ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten.

d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor.

e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.

Juga pada Pasal 60 huruf a dalam penataan ruang setiap orang berhak untuk mengetahui Rencana Tata Ruang.

Menjadi pertanyaan, bagaimana eksistensi dari Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022, pasca keluarnya putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 pada 28 Desember 2022 dengan amar putusan
MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon.

2. Menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

3. Menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan merevisi
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah untuk dicantumkan dalam Berita Daerah.

6. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Sejauh ini pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan revisi Perda RTRW sesuai dengan putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 pada tanggal 28 Desember 2022. Namun yang menjadi problem saat ini adalah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan revisi Perda RTRW tersebut, hingga saat ini belum ada kabarnya?

Karena bila mengacu pada Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Subtansi, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Pasal 5 ayat (2) proses penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Menurut hemat penulis, Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan revisi Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, karena bila tidak terselesaikan, kemana nantinya arah pembangunan daerah tersebut.

Saya akhiri dengan azas “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.” Artinya, hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed