Tingkatkan PAD Kendari, Kelurahan Padaleu Fokus Penagihan Retribusi Sampah ke Pelaku Usaha

Ekobis, Metro Kota475 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Penagihan retribusi sampah mulai digalakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tak terkecuali di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lurah Padaleu, Arwan Juliansyah menerangkan, pihaknya saat ini tengah fokus pada penagihan retribusi sampah terhadap para pelaku usaha. Selain menagih, pihaknya juga melakukan pendataan ulang pelaku usaha.

Kata Arwan, Kelurahan Padaleu juga memiliki satuan kerja (satker) dalam pendataan pelaku usaha dan penagihan retribusi sampah.

“Habis kami mendata pelaku usaha ini, kami menagih retribusinya,” papar Arwan saat ditemui, Rabu (23/7/2025).

Pelayanan masyarakat di Kelurahan Padaleu. Foto: Aisya/Lontara.

Pendataan pelaku usaha dilakukan agar dapat diketahui, mana saja yang sudah lama berjalan atau masih baru membuka usaha di wilayah Kelurahan Padaleu.

“Kami memang mendatangi satu persatu usaha mereka dalam pendataan dan penagihan retribusi,” ujarnya.

Sementara untuk pembayaran retribusi sampah, para pelaku usaha dapat membayar melalui via transfer langsung ke rekening Kecamatan Kambu. Meski demikian, pihak kelurahan masih berfokus pada penagihan pelaku usaha dan belum menyasar rumah tangga.

“Kalau untuk rumah tangga, kami masih sosialisasi belum ada penagihan,” bebernya.

Kantor Kelurahan Padaleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Aisya/Lontara.

Sementara itu, Sekretaris Camat Kambu, Abdi Prawira menerangkan, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Reteibusi Daerah telah ditetapkan besaran retribusi sampah, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha.

Sementara untuk meningkatkan proses retribusi pada masyarakat maupun pelaku usaha telah ditetapkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah ke Kecamatan se-Kota Kendari.

“Jadi yang sebelumnya menjadi tugas DLHK, sekarang kecamatan dikasih tugas perbantuan untuk penagihan retribusi ke masyarakat dan pelaku usaha,” ungkap Abdi Prawira.

Sekcam Kambu, Abdi Prawira. Foto: Aisya/Lontara.

Retribusi sampah di Kota Kendari, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Perda ini diberlakukan pada tahun 2025 dan akan dibayarkan oleh masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *