FPM Sultra Anti Korupsi Demo KPK Tuntut Periksa Pj Wali Kota Kendari Soal Pergeseran APBD 2024

Kriminal, Metro Kota947 Dilihat

JAKARTA, LONTARASULTRA.COM – Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anti Korupsi, mendatangi Gedung KPK RI dengan membawa tuntutan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, atas dugaan korupsi APBD Kota Kendari.

Koordinator Lapangan, La Ode Mukhlis mengatakan, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dilantik pada 27 Desember 2023 dengan harapan agar tata kelola Pemerintahan Kota Kendari menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk tidak terhindar dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya.

Namun kata dia, baru-baru ini terjadi sesuatu peristiwa mengejutkan yang bersumber dari Pansus DPRD Kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tidak ada dalam APBD 2024.
Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pedesterian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar, Pansus DPRD juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di Dinas PU Kota Kendari

“Yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah dibuka di APBD 2024 Perwali tentang Penjabaran APBD tidak ada angka itu. Itu murni kegiatan baru menurut Pansus DPRD Kendari,” beber La Ode Mukhlis, Jumat (19/7/2024).

Ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta.

Pansus DPRD Kendari juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar yang tidak ada dalam APBD 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menyimpulkan, Pj Wali Kota Kendari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari tahun 2024, dan telah mengkebiri hak-hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran karena tidak sepengetahuan DPRD.

Hal tersebut memicu ketidak harmonisan antara Pemkot sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Sehingga kami menduga dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN,” paparnya.

Pihaknya pun meminta, Mendagri melalui Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencopot Pj Wali Kota Kendari kerena dinilai telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan Kota Kendari, berdasarkan temuan pansus DPRD kota Kendari bahwa banyak proyek yang tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024

“Kami minta KPK untuk meriksa Pj Wali Kota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, tidak mungkin melakukan perubahan dalam APBD 2024 yang sudah ditetapkan.

Terkait pedestrian eks MTQ Kendari, Muhammad Yusup mengaku ada dalam APBD 2024 yang berarti telah disepakati bersama.

“APBD itu kan produk Perda yang disepakatai antara eksekutif dan legislatif. Itu normatifnya begitu,” papar Muhammad Yusup baru-baru ini.

Muhammad Yusup mengaku dilantik pada 27 Desember 2023, di mana pembahasan APBD 2024 telah selesai dilakukan. Sementara soal pergeseran APBD, ia mengaku tak tahu-menahu.

“Jadi apa yang saya lakukan, apa yang tertuang dalam APBD. Kalau pergeseran memang seperti itu, tanyakan saja sama TAPD,” ucapnya.

Penulis: Nabil Artha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *