KONAWE, LONTARASULTRA.COM – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe terus mengadu nasib ke pihak berwajib soal dugaan penyerobotan lahan persawahan seluas 150-an Hektare (Ha).
Aksi dugaan penyerobotan lahan itu telah berlangsung sekitar 2 tahun lamanya di Lahan 2 Transmigrasi pada 2 desa tersebut oleh sejumlah oknum. Bahkan warga pemilik lahan pun telah melaporkan ke Polres Konawe.
Pemda Konawe pun telah mengeluarkan Intruksi Bupati bernomor: 500.17.4/343/2024 tertanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba untuk penyelesaian sengketa tersebut dengan poin, tidak melakukan aktivitas atau kegiatan pengolahan sawah pada areal yang disengketakan serta tidak membuat, meletakan, memasang simbol-simbol SARA pada areal lahan yang disengketakan.
Namun hingga kini, kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut belum ada penyelesaian, pada akhirnya sejumlah perwakilan pemilik lahan dari Desa Tawamelewe dan Kasaeda melaporkannya ke Polda Sulawesi Tenggara.
Pendamping warga pemilik lahan, Muhammad Hajar mengaku, pihaknya melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Tenggara karena belum ada kejelasan dari Polres Konawe terkait laporan warga pemilik lahan.
Bahkan kata Hajar, hingga kini para terguda penyerobot masih mengolah lahan yang disengketakan. Bahkan mereka telah beberapa kali melakukan panen sawah.
Meski demikian, Hajar mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tenggara yang menaruh perhatian khusus pada Lahan 2 Transmigrasi tersebut agar segera diselesaikan oleh Polres Konawe.
“Tentu ini merupakan angin segar bagi warga pemilik lahan yang sudah 2 tahun belakangan ini tidak bisa bersawah karena diolah oleh orang lain,” beber Hajar usai melapor ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (22/7/2024).
Hajar mengaku, 200-an Kepala Keluarga (KK) memiliki sertipikat tanah, namun kini tak bisa berbuat apa-apa karena telah diolah oleh orang lain. Bahkan, Intruksi Bupati Konawe tidak ditaati oleh terduga penyerobot.
“Mereka masih bebas mengolah lahan, bahkan mereka mendirikan pondok-pondok. Itu melanggar Instruksi Bupati Konawe,” ungkapnya.
Seorang warga Desa Kasaeda, Kade Widana mengaku, sebagai pemilik lahan, ia kini tak lagi mengolah sawahnya sejak 2 tahun belakangan pasca adanya dugaan penyerobotan lahan itu.
Atas kejadian tersebut, Kade mengaku telah merugi finansial lebih dari Rp 100 juta dalam 2 musim panen sawah. Ia pun bingung mau menghidupi keluarga ke depan, jika kasus tersebut belum ada penyelesaian.
“Luas tanah saya 1 Hektare, dalam satu tahun atau musim itu 2 kali panen, 1 kali panen bisa dapat 50 karung, kalau dirupiahkan bisa Rp 30 juta, dikali 4 kali panen selama 2 tahun berarti bisa Rp 120 juta. Tapi sekarang sudah tidak bersawah lagi,” urai Kade.
Hal sama dikatakan warga lainnya, Wayan Buda Kertiyasa yang sudah tidak bersawah sekitar 2 tahun lamanya. Bahkan modal untuk persawahan sudah dihabiskan untuk mengurus soal sengketa lahan tersebut.
Mereka pun berharap, ada kejelasan soal kasus lahan tersebut agar ratusan warga bisa beraktivitas lagi mengolah sawah seperti sediakala dan bisa menghidupi keluarga mereka.
“Kami sudah bingung mau mengadu ke mana lagi. Semoga Polda Sulawesi Tenggara bisa secepatnya menyelesaikan kasus ini,” harapnya.
Penulis: Nabil Artha