Tim Kuasa Hukum AYP Beber Kejanggalan Kasus hingga Chat Google Chrome, Minta Hp Pelapor Ikut Disita

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan mantan vokalis band asal Kota Kendari, berinisial AYP (42) terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun, masih terus berlangsung dan menyisakan kejanggalan.

Terbaru, tim kuasa hukum tersangka AYP membeberkan sejumlah hal yang mereka sebut sebagai kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan AYP tetap konsisten membantah seluruh tuduhan sejak awal proses hukum bergulir.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Muswanto Utama.,SH, Anjas Arie Sada.,SH, Selvi Apriani.,SH dan Jusran.,SH menyatakan telah mendampingi AYP sejak sehari ditetapkan tersangka hingga penangguhan penahanan.

Menurut salah satu tim kuasa hukum, Muswanto Utama.,SH, jika selama menjalani pemeriksaan, AYP tidak pernah mengubah keterangannya maupun mengakui perbuatan sebagaimana yang dilaporkan pelapor yang merupakan mantan istri AYP.

Muswanto juga mengungkap sejumlah fakta yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian di pengadilan.

Salah satunya berkaitan dengan tuduhan bahwa AYP menghubungi pelapor melalui Chat Google Chrome pada 18 Juni 2026. Muswanto menilai tuduhan tersebut tidak logis, karena saat itu AYP masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Baruga.

“Menurut kami tidak logis, karena AYP baru memperoleh penangguhan penahanan sehari kemudian, yakni pada 19 Juni 2026,” beber Muswanto saat konferensi pres di Kendari, Rabu (8/7/2026) malam.

Selain itu, mereka menjelaskan bahwa AYP memiliki dua telepon genggam. Satu unit ponsel Vivo telah disita penyidik Unit PPA Polresta Kendari sebagai barang bukti, sedangkan satu unit ponsel Tecno disebut telah lama berada dalam penguasaan pelapor sebelum kasus tersebut mencuat ke ranah hukum.

Kuasa hukum mengklaim, akun email beserta kata sandi milik AYP masih dalam kondisi login di ponsel yang dikuasai pelapor. Kondisi itu menurut mereka, membuka kemungkinan adanya dugaan rekayasa terhadap komunikasi yang dijadikan dasar laporan.

Olehnya itu, tim kuasa hukum AYP meminta agar ada uji forensik digital agar dapat diketahui siapa yang mengendalikan handphone tersebut.

“Kami minta agar Handphone pelapor juga disita sebagai barang bukti, supaya bisa diketahui siapa yang kendalikan Chat Google Chrome,” ujar Miswanto.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga membantah tuduhan jika AYP membawa pelapor ke sebuah rumah kos di Kendari pada 29 Mei 2026. Mereka menyatakan pada tanggal tersebut AYP berada di Ereke, Kabupaten Buton Utara, untuk mengikuti kegiatan dan mengaku memiliki bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Jadi berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kos-kosan yang dimaksud itu tidak pernah sepi, baik di depan kapan maupun di tempat nongkrong mereka. Dari pagi sampai malam aktifitas selalu ada,” ungkap tim kuasa hukum lainnya, Anjas Arie Sada.,SH.

Sedangkan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersangka, kata Miswanto.,SH, diakibatkan tersangka mengalami sakit yang diduga TBC (Tuberkulosis) berdasarkan gejala-gejala yang diderita AYP.

“Tersangka ini kan batuk-batuk dan itu salah satu gejala TBC, soal hasil pemeriksaan itu nanti dokter yang putuskan. Apa lagi saat di tahanan Polres Kendari dia berdampingan sama orang yang penyakit TBC, jangan sampai dia terpapar,” jelas Miswanto.

Olehnya itu kata tim kuasa hukum, kliennya hingga kini masih berpegang teguh pada keterangannya dari awal hingga saat ini tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan.

“Makanya kami selaku tim kuasa hukum akan membuktikan itu ketika kasus ini bergulir sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *