KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Ratusan massa dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut sederet kasus yang didiga dilakukan PT Panca Logam Makmur agar diselesaikan.
Massa membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran PT Panca Logam Makmur dalam menambang emas di Bombana, terutama di Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, yakni dugaan penadahan BBM bersubsidi, illegal mining Antimoni dan penambangan tanpa RKAB, termasuk tanpa IPPKH.
Perwakilan masyarakat, Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Haslin mengungkapkan, kasus PT Panca Logam Makmur telah menyeret Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo. Namun Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas, serta Kepala Kantor divonis 6 bulan kiringann, sementara KTT-nya masih dalam proses sidang.
Mereka juga mendorong Kejati Sultra untuk memberantas dugaan kasus illegal mining yang dilakukan PT Panca Logam Makmur.
“Laporan kami sudah banyak, tapi baru beberapa saja yang diproses. Kami minta Kejati segera menyelesaikan kasus-kasus di PT Panca Logam Makmur,” papar Haslin di Kejati Sultra, Rabu (17/7/2024).
Haslin merasa PT Panca Logam Makmur kebal hukum, karena diduga berani melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH. Terlebih Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas oleh PN Pasar Wajo atas dua kasus yang dipersidangkan.
“Kami yakin PT Panca Logam Makmur ini ada bekingan. Dia seolah-olah kebal hukum,” cetusnya.
Menanggapi massa aksi, Kasi C Ekomomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengaku, bakal menindaklanjuti laporan demonstran. Termasuk melakukan pemantauan pada tahap persidangan di PN Pasar Wajo.
“Bisa saja akan ada evaluasi kinerja Penuntut Umum PN Pasar Wajo. Apakah masih ada kekurangan bukti-bukti yang belum bisa dibuktikan di persidangan sehingga terdakwa bebas,” beber Keyu di hadapan massa aksi.
Keyu meyakinkan, jika kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur bakal ditindaklanjuti dan didalami.
“Yang jelasnya, semua laporan ini kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Usai dari Kejati Sultra, massa aksi kemudian menuju ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra untuk meminta penyelesaian kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur.
Penulis: Nabil Artha