KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sasaran Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo pada Direktur PT Panca Logam Makmur yang divonis bebas atas dugaan illegal mining.
Massa yang berjumlah seratusan orang tersebut, meminta Komisi Yudisial agar memantau proses persidangan yang dilakukan PN Pasar Wajo terkait kasus dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana.
Kasus tersebut telah menyeret Direktur, Kepala Kantor dan Kepala Teknik Tambang PT Panca Logam Makmur dalam dua perkara yang berbeda, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret Direktur namun divonis bebas oleh Hakim PN Pasar Wajo dan Kepala Kantor divonis 6 bulan penjar, namun dalam tuntutan 2,5 tahun penjara.
Selanjutnya, terkait perkara dugaan illegal mining Antimoni kembali menyeret Direktur PT Panca Logam Makmur, namun lagi-lagi divonis bebas PN Pasar Wajo. Sedangkan Kepala Teknik Tambang (KTT) masih dalam tahap persidangan.
“Jadi ini Direktur di PT Panca Logam Makmur yang sama dalam dua perkara yang berbeda. Semua dibonis bebas,” beber Perwakilan masyarakat Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Haslin di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra, Rabu (17/7/2024).
“Kami minta Komisi Yudisial masuk dalam memantau hakim-hakim dalam proses persidangan itu,” tambahnya menegaskan.
Menanggapi itu, Ketua Penghubung Komisi Yudisial Sultra, Harman S meminta agar Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana melakukan pelaporan secara resmi di Komisi Yudisial Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan Hakim PN Pasar Wajo agar dapat menindaklanjuti kasus persidangan yang melibatkan perusahaan tambang emas tersebut.
“Aksi ini akan menjadi peringatan dini bagi kami. Tembusan laporannya silahkan bawa ke kantor sini (Penghubung Komisi Yudisial Sultra). Kita akan pantau persidangannya kalau sudah ada tembusan laporannya,” ucap Harman dihadapan massa aksi.
Kata Harman, kinerja Komisi Yudisial mengacu pada Undang-Undang sesuai kewenangannya terkait kode etik. Ia juga memastikan akan bekerja sesuai kewenangan yang diberikan.
“Jangan takut, kami akan bekerja dengan cara yang berbeda,” pungkasnya.
Penulis: Nabil Artha