Lurah Baruga Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarang, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Metro Kota370 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Persoalan sampah masih mejadi momok di Kota Kendari, guna menanggulangi persampahan, pemerintah setempat terus melakukan sosialisasi, bahkan spanduk larangan buang sampah sembarangan terus digalakkan.

Namun, tidak sedikit masyarakat masih ditemukan membuang sampah bukan pada tempatnya. Terbaru Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, memergoki seorang warga yang membuang sampah di luar bak sampah yang sudah tersedia.

Petugas DLHK itu lalu mengarahkan warga tersebut agar membuang sampah di dalam bak yang disediakan pemerintah yang masih dalam keadaan kosong.

“Buang di dalam kontener, itu masih kosong. Jangan buang di luar. Itu masih bersih,” cetus pria dalam rekaman yang diterima Lontarasultra.com.

Seorang warga tertangkap petugas membuang sampah sembarangan. Foto: Istimewa.

 

Menanggapi persoalan persampahan, Lurah Baruga, Burhanuddin mengimbau kesadaran warganya agar membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, ia juga mengingat kan jadwal pembuangan sampah yang benar.

“Jadi kita harapkan betul-betul buang sampah itu sesuai waktu yang sudah ditetapkan, yaitu mulai Pukul 5 sore sampai 05.00 pagi,” ujar Burhanuddin, Rabu (30/7/2025).

Burhanuddin juga mengingatkan warga, agar membuanh sampah di tempat pembungan sampah (TPS), bukan di luar TPS, sungai atau drainase.

“Setidaknya membantu pemerintah dalam menciptakan kebersihan lingkungan,” harapnya.

Lurah Watubangga, Burhanuddin. Foto: Lontara.

Soal persampahan sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, khususnya Perda Nomor 4 Tahun 2015, mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Kendari. Perda ini menjadi dasar hukum dalam kegiatan pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan.

Selain itu, ada juga Perda Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang kebersihan dan keindahan Kota Kendari, termasuk aspek pengelolaan sampah.

Perda tersebut juga mengatur yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana penjara paling lama 6 bulan. Denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Lurah Watubangga. birhanuddin. Foto: Lontara.

Kepatuhan terhadap Perda ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Kendari. Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenakan sanksi yang telah diatur. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *