Dewan Sara: Pemecatan Bonto Balano Oleh Raja Muna Tidak Sah

Daerah, Muna147 Dilihat

MUNA, LONTARASULTRA.COM – Dewan Sara Wuna menanggapi pencabutan mandat Yang Mulia La Ode Riago oleh Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo selaku Raja Muna secara sepihak, dinilai tidak sah.

Pasalnya, Yang Mulia La Ode Riago merupakan pemegang mandat resmi yang diberikan oleh Raja Muna, Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo bersama-sama Dewan Sara Wuna guna melakukan sosialisasi, silaturahmi dan kegiatan lainnya. Hal itu ditandatangani oleh Raja Muna bersama Dewan Sara Wuna sebagai bagian dari pemberi mandat.

“Dengan demikian, pernyataan Paduka Yang Mulia La Ode Sirat Imbo yang mencabut surat mandat secara sepihak adalah tidak sah,” beber seorang Dewan Sara Wuna, La Nika, Minggu (4/8/2024).

Selain itu, pencabutan mandat juga terjadi pada Bonto Balano, Nazaruddin Saga yang dinilai oleh Dewan Sara Wuna tidaklah berdasar, karena seorang raja tidak bisa memecat Bonto Balano.

Terlebih Bonto Balano merupakan Ketua Dewan Sara Wuna yang dipilih dan diajukan oleh anggota Dewan Sara, sehingga tidak bisa dipecat oleh Raja tanpa persetujuan Dewan Sara. Sehingga pemecatan itu dinilai tidak sah atau gugur dengan sendirinya.

“Justru sebaliknya, Bonto Balano lah yang bisa pecat seorang raja. Pemecatan Bonto Balano itu belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kerajaan Muna,” kata La Nika.

Sementara, keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) pada pawai budaya oleh Pemda Muna dalam rangka HUT Muna tidak bisa dikatakan ilegal, karena telah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana. Kegiatan itu juga, menampilkan simbol Kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan Prmda Muna.

Sedangkan, pembaca naskah surat mandat pemecatan, La Ode Mazati saat ini masih menjalanksan sanksi untuk tidak melakukan kegiatan apa pun berkaitan dengan Lembaga Adat Kerajaan Muna, terhitung sejak 17 Mei 2024.

Penulis: Nabil Artha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *