Update Sidang Eks Karyawan PDAM, Pengacara Korban Optimis Menang, Tergugat Kekeh Telah Damai
KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Sidang kasus PHK antara mantan karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari, Asbar Pay, sebagai pihak penggugat dan PDAM Tirta Anoa sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali berlanjut, Jumat (2/8/2024).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat PDAM Tirta Anoa Kendari dengan didampingi kuasa hukum Wahyudin SH. Asbar Pay sebagai korban PHK (penggugat) turut hadir dalam sidang tersebut didampingi kuasa hukumnya, Sulaeman SH MKn.
Kuasa hukum Asbar Pay, Sulaeman mengatakan, keterangan saksi tergugat dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menguntungkan kliennya karena keterangan saksi ketua serikat pekerja PDAM, Sukur menjelaskan, memang ada penandatanganan perjanjian bersama (PB), namun diduga tidak dirundingkan dengan korban PHK, yakni Asbar Pay.
“Itu ada ternyata dan mereka tanda tangani, tetapi tidak ada perundingan antara pihak perusahaan dengan Asbar. Mereka dikatakan hanya koordinasi intern antara serikat pekerja dengan perusahaan. Tetapi Asbar kan tidak memberikan kuasa ke serikat pekerja, jadi itu ilegal namanya, tidak sah, alias cacat hukum dan PB tidak ada berita acara dan tidak ada risalah rapat, dan itu diakui oleh saksi,” kata Sulaeman.
Dengan keterangan saksi tersebut, Sulaeman yakin bisa memenangkan kliennya dalam sidang perkara PHK ini.
“Saya optimis menang, apalagi didukung dengan 39 bukti yang ada, kesaksian para saksi dan dibantu saksi ahli yang kami hadirkan,” tambahnya.
Kasus ini bergulir ke ranah meja hijau pengadilan setelah secara tiba-tiba Asbar Pay disanksi PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sanksi tersebut dijatuhkan pihak manajemen perusahaan lantaran tudingan penyelewengan dana penyambungan jaringan pipa air usai Asbar Pay temukan pengguna air ilegal dari konsumen. Atas dugaan penyelewengan dana itu oleh perusahaan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kuasa hukum berdalil harusnya Asbar Pay diberi langkah pembinaan dulu dengan ganjaran peringatan berupa SP 1, 2, dan 3 baru kemudian menempuh jalur PHK.
Tapi yang terjadi kata Sulaeman, sanksi PHK disinyalir diberikan tanpa dalih pembelaan diri sesuai peraturan ketenaga kerjaan.
“Itu wajib hukumnya tenaga kerja membela diri, manakala ada persoalan, apakah itu persoalan hukum, persoalan data dan sebagainya itu wajib,” terangnya.
Sementara kuasa hukum PDAM Tirta Anoa, Muhammad Wahyudin SH mengaku, saksi yang dihadirkan, terutama ketua serikat pekerja, sangat membantu penyelesaian proses perselisihan antara mantan karyawan dan PDAM.
Kata Wahyudin, ketua serikat pekerja mengatakan penggugat dan tergugat sudah berakhir secara damai, itu dibuktikan dengan kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Saudara Asbar sendiri bertandatangan di atas kertas bermaterai, kemudian sebagai tergugat dan disaksikan oleh para saksi, termasuk yang dihadirkan dalam sidang,” beber Wahyudin.
Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, kata Wahyudin, seharusnya dalam perkara tersebut dianggap telah selesai.
“Karena kami berkesimpulan telah selesai, karena sudah keluar akta bukti daftar terkait kesepakatan damai itu dan itu punya kekuatan hukum tetap. Ini lah pedoman kami,” ucapnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan dijadwalkan 8 Agustus 2024 mendatang, masih agenda pemeriksaan saksi terakhir pihak tergugat.
Penulis: Nabil Artha