PDAM Tirta Anoa Kendari Yakin Menang Sidang PHI Soal PHK Karyawan

Kriminal, Metro Kota514 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Seteru Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara PDAM Tirta Anoa Kendari sebagai pihak tergugat dan mantan karyawan, Asbar Pay pihak penggugat kian memanas.

Kuasa hukum PDAM, Muh Wahyudin SH optimis bisa memenangkan perkara dengan dalil sakti yang bisa mementahkan seluruh poin gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Menurut Wahyudin, pihaknya mengantongi sedikitnya 11 bukti yang bisa menjadi alasan kuat keputusan PHK oleh perusahaan kepada eks karyawan.

Katanya, keputusan PDAM Tirta Anoa Kendari melakukan PHK terhadap eks karyawan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, di mana perusahaan juga diklaim telah menunaikan kewajiban dengan membayarkan sepenuhnya hak-hak yang bersangkutan.

“Optimis dengan dalil-dalil yang kami sampaikan kemudian saksi-saksi yang kami hadirkan dan keterangan saksi dari penggugat sendiri, meyakinkan kami bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak penggugat sesuai ketentuan. Dari keterangan dua saksi itu menguatkan dalil-dalil maupun bukti-bukti,” kata Muh Wahyudin, Rabu (7/8/2024) malam.

Perkembangan terbaru, pihak tergugat sudah menghadirkan dua saksi fakta di persidangan untuk menangkis seluruh dalil gugatan yang ada.

Dipaparkan Wahyudin, perkara gugatan PHI ini sampai meja pengadilan bermula dari laporan seorang calon pelanggan ke PDAM yang khawatir legalitas penyambungan airnya via meteran pasca kurang lebih satu Minggu melakukan transaksi pembayaran permohonan penyambungan air calon pelanggan ke mantan karyawan tersebut.

Aduan tersebut masuk ke telinga petinggi PDAM dan satuan pengawas internal atau SPI setelah hasil kroscek lapangan diduga tidak sesuai prosedur. Tindakan eks karyawan itu dianggap jenis pelanggaran mendesak sehingga perusahaan sepakat menerbitkan keputusan PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pasal 52, di mana salah satu pasalnya tak memandang adanya SP1, SP2 dan SP3 bila terjadi pelanggaran mendesak.

“Selalu mengkonfrontir kami punya saksi berkaitan kategori pelanggarannya pihak penggugat selalu berdalil harus ada surat teguran 1, teguran 2, dan teguran 3. Akan tetapi berdasarkan penilaian juga tingkat kesalahan yang bersangkutan karena sifatnya mendesak,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *