Strategi Kelurahan Kambu Kota Kendari Genjot Pelunasan PBB Warga

Ekobis, Metro Kota675 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu yang dilakukan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembayaran PBB bagi masyarakat juga menjadi perhatian khusus terhadap Pemerintah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Pihak kelurahan pun memiliki cara agar warga bisa membayar PBB.

Guna mendorong pembayaran PBB, Lurah Kambu, Harisman mengaku memiliki kebijakan, yakni bagi setiap warga yang melakukan pengurusan administrasi harus dilampirkan dengan bukti lunas pembayaran PBB.

“Jadi selain pengantar dari RT/RW, harus ada bukti lunas PBB baru bisa diproses,” ucap Harisman, Rabu (23/7/2025).

Lurah Kambu, Harisman bersama perangkat kelurahan. Foto: Lontara.

Harisman mengakui, jika selama ini distribusi PBB diberikan pada tingkat RT/RW lalu menyalurkannya ke setiap warga di wilayah mereka masing-masing.

Selain itu, RT/RW juga sudah dihimbau, ketika memberikan pengantar pada warganya harus dibarengi dengan bukti lunas PBB agar bisa ditindak lanjuti.

“Kalau mau door to door kan agak repot, karena biasa kita datang orangnya malah tidak ada, apa lagi mayoritas di sini banyak begawai, baik yang negeri maupun swasta,” beber Harisman.

“Itulah salah satu strategi di Kelurahan Kambu ini, untuk meningkatkan PAD,” sambungnya.

Pelayanan administrasi di Kelurahan Kambu harus dibarengi pelunasan PBB. Foto: Aisya/Lontara.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis.

Siska Karina Imran, juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada para camat se-Kota Kendari.

Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin. Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Selain itu, Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.

Peluncuran layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account SIPPBB. Foto: Istimewa.

PBB sendiri adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sementara PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *