PT TIM Disomasi Rp 5 Miliar Dugaan Serobot Lahan Warga Bombana, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Pidana

BOMBANA, LONTARASULTRA.COM – Persoalan dugaan aktivitas pertambangan di atas lahan yang diklaim milik warga memanas. PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) Site Kabaena, resmi mendapat somasi dari pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Masri Said, S.H., M.H. & Co. Law Firm.

Somasi tertanggal 29 Agustus 2026 tersebut diajukan atas nama Agus Daeng Nyalla dan Sri Indrawati yang mengklaim memiliki dan menguasai sejumlah bidang tanah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Dalam somasi disebutkan terdapat tiga bidang tanah dengan luas sekitar 15.000 meter persegi, 13.875 meter persegi, dan 14.780 meter persegi.

Menjadi sorotan menurut pihak pensomasi, meskipun lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT TIM, para pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual, menghibahkan, melepaskan ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT TIM.

Persoalan kemudian mencuat setelah sekitar 19 Agustus 2026, pihak pensomasi memperoleh informasi adanya dugaan kegiatan penggusuran dan produksi pertambangan pada areal yang mereka klaim sebagai tanah miliknya.

Pengecekan lapangan yang disebut dilakukan pihak pensomasi kemudian menemukan kondisi lahan yang telah berubah, termasuk bekas aktivitas alat berat excavator dan tumpukan material ore nikel.

Tidak hanya itu, tanaman jangka panjang yang sebelumnya tumbuh di atas lahan tersebut juga disebut telah hilang dan rusak.

“Kami menduga telah terjadi pengrusakan, penyerobotan dan memasuki lahan tanpa izin. Yang perlu ditegaskan, klien kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas tersebut di atas bidang tanah yang mereka kuasai,” tegas Masri Said, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pensomasi.

Atas dugaan kerugian tersebut, pihak pensomasi menuntut PT TIM membayar kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi, PT TIM juga diminta menghentikan seluruh aktivitas pada areal tanah yang disengketakan serta tidak melakukan pemindahan, pemuatan dan/atau penjualan material ore nikel yang disebut berasal dari lahan para pensomasi.

Masri menegaskan, somasi tersebut bukan sekadar teguran administratif. Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang diberikan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Jika dalam tenggat waktu yang telah kami berikan tidak ada penyelesaian dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan menempuh langkah hukum secara tegas sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Masri.

Bahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan meminta aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan objek tanah yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi (police line) pada bagian lahan yang diduga telah dirusak maupun pada tumpukan material ore nikel yang berada di lokasi.

“Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak klien kami. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan apabila benar terdapat aktivitas pertambangan pada tanah milik warga tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya,” tandas Masri.

Dalam surat somasi tersebut, pihak pensomasi memberikan batas waktu 7×24 jam atau tujuh hari kepada PT TIM untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.

Jika tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan laporan kepolisian serta gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hingga berita ini diterbitkan, belum memuat tanggapan dari pihak PT Timah Investasi Mineral. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan dalam somasi tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *