KENDARI, LONTARASULTRA.COM – DPRD Kota Kendari sedang menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang dinilai menjadi penyimpangan seksual di masyarakat.
Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, jika Perda tentang LGBT sedang dirancang dan segera diselesaikan oleh DPRD untuk mencegah praktik penyimpangan tersebut.
“Perdanya sementara disusun, Insya Allah tahun ini juga selesai,” beber Fadhal Rahmat saat ditemui usai menggelar Reses di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Rabu (15/7/2026).
Jika Perda LBGT tersebut telah rampung kata Fadhal Rahmat, DPRD bersama Pemkot Kendari langsung menyosialisasikan ke tingkat bawah, mulai kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, BKMT, remaja masjid hingga melibatkan masyarakat.
“Supaya bisa mengedukasi masyarakat dan anak-anak muda kita terkait bahaya LBGT ini,” ungkapnya.
Kata Fadhal Rahmat, lahirnya Perda LGBT diakibatkan adanya keresahan masyarakat terkait praktik penyimpangan seksual tersebut. Di sisi lain kata dia, terdapat pula sekelompok orang yang masih mendukung LGBT di Kota Kendari.
“Tetapi kami tetap harus berada di koridor yang benar. Apa lagi secara medis, itu bisa menyebarkan penyakit. Makanya Perda LGBT itu lahir,” papar anggota Komisi II DPRD Kendari itu.
Istilah LGBT sendiri digunakan secara global untuk merujuk pada kelompok orang yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari heteroseksual (ketertarikan pada lawan jenis).
Awalnya pada tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.
Redaksi






