DPRD Kendari RDP Soal Izin Perumahan di Kelurahan Lepo-Lepo, Lurah Beri Penjelasan

Metro Kota562 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Developer PT Puri Mega Amaliah ditemukan melanggar dalam proses pembangunan perumahan di kawasan Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Hal itu diketahui, setelah Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, setelah itu berdasarkan kunjungan tindak lanjut Komisi III DPRD Kota Kendari, Selasa (29/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan PT Puri Mega Amaliah dalam membangun perumahan, merusak properti milik warga yang disebabkan pembangunan talud menggunakan alat berat.

DPRD Kendari melakukan RDP terkait izin perumahan PT Puri Mega Amaliah. Foto: Lontara.

Alhasil, DPRD Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan Developer PT Puri Mega Amaliah, Lurah Lepo-Lepo bersama dinas teknis terkait.

Dalam RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengungkapkan, dalam pembangunan perumahan, PT Puri Mega Amaliah tidak memiliki izin dasar seperti Izin Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Lingkungan dan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Makanya kita akan telusuri ini, apakah ia menggunakan Bank atau tidak. Kalau menggunakan Bank, kenapa bisa dikeluarkan uang tanpa izin yang lengkap,” beber La Ode Ashar.

Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka dalam RDP di DPRD Kendari. Foto: Lontara.

Menurut Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka, PT Puri Mega Amaliah telah melakukan pembangunan perumahan pada 2022 dengan menimbulkan 2 masalah, yakni terkait izin dan kerusakan properti warga.

Medi menceritakan, awal mulanya lahan tersebut hendak dijual ke warga namun tidak terjual, selanjutnya pada November 2024 dilakukan clearing pada lahan yang berupa pegunungan itu untuk diratakan.

“Mereka ini kan sudah tahu situasi pagar, harusnya dibuat dulu semacam tanggul atau drainase, supaya tanah itu tidak runtuh ke warga. Itu menjadi persoalan,” papar Medi yang juga ikut dalam RDP.

Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka beri penjelasan dalam RDP. Foto: Lontara.

Selanjutnya pada Desember 2024, Medi berupaya melakukan mediasi antara warga dan pemilik lahan namun tidak ada solusi. Bahkan persoalan tersebut telah sampai laporan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun SP3 karena tak ada unsur pidana.

“Belakangan pemilik laham sudah ingin ketemu, Pada intinya saya inginkan ke dua belah pihak ini berdamai. Kalau soal izin itu urusan lain lagi,” ucap Medi. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *