Penulis: Saddang Nur, SH.,MH (Wakil Sekretaris DPC PERADI Kendari)
PUTUSAN Peninjauan Kembali Nomor 57 PK/TUN/2026, tertanggal 4 Mei 2026 menjadi salah satu putusan penting dalam dinamika organisasi advokat di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa administratif yang terjadi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas mengenai keabsahan berbagai tindakan administrasi yang lahir dari keputusan yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bukan sekadar produk yudisial, melainkan sumber kepastian hukum yang wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara. Ketika suatu Surat Keputusan (SK) Menteri dinyatakan batal oleh pengadilan, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pembatalan SK tersebut semata, tetapi juga menyentuh berbagai tindakan administratif yang lahir sebagai turunannya.
Di sinilah relevansi teori hukum administrasi negara yang dikenal dengan asas “Accessorium Sequitur Principale”, yakni sesuatu yang mengikuti akan bergantung pada sesuatu yang diikutinya. Apabila dasar hukumnya gugur, maka produk turunannya pada prinsipnya kehilangan fondasi legalitas. Doktrin ini juga sejalan dengan teori Derivative Legality, yang menegaskan bahwa keabsahan suatu keputusan bergantung pada keabsahan keputusan yang menjadi dasar pembentukannya.
Dalam konteks PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), pertanyaan yang mengemuka adalah apakah perubahan kepengurusan hasil Munas IV yang dipimpin Ahmad Fikri Assegaf masih memiliki legitimasi hukum apabila pengesahannya bertumpu pada SK Kementerian Hukum yang telah dibatalkan melalui Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026.
Secara teoritis, apabila perubahan kepengurusan, perubahan data organisasi, maupun pencatatan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan konsekuensi langsung dari SK yang telah dibatalkan, maka terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa seluruh tindakan administratif tersebut harus ditinjau kembali. Sebab dalam hukum administrasi dikenal prinsip “causa sublata tollitur effectus”, yaitu ketika sebab hukumnya hilang, maka akibat hukumnya ikut kehilangan dasar keberlakuannya.
Lebih jauh, pembatalan suatu keputusan tata usaha negara pada umumnya memiliki sifat ex tunc, yaitu dianggap tidak pernah sah sejak awal diterbitkan. Konsekuensi ini berbeda dengan pembatalan yang berlaku ke depan (exnunc) Oleh karena itu, jika suatu SK menjadi fondasi lahirnya pengesahan kepengurusan baru, maka hilangnya fondasi tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap keberlangsungan legitimasi administrasi yang telah dibangun di atasnya.
Dalam situasi demikian, Kementerian Hukum tidak dapat bersikap pasif. Sebagai penyelenggara administrasi negara, kementerian memiliki kewajiban hukum untuk menyesuaikan tindakan administrasinya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari asas legalitas dan asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Langkah yang seharusnya ditempuh bukanlah mempertahankan status administrasi yang telah kehilangan dasar hukumnya, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pencatatan dan pengesahan yang lahir sebagai konsekuensi dari SK yang dibatalkan. Tindakan tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik legitimasi organisasi, serta ketidakpastian hukum bagi anggota organisasi maupun masyarakat pencari keadilan.
Pada akhirnya, substansi utama Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026 bukan semata soal siapa yang berhak memimpin organisasi advokat. Yang jauh lebih penting adalah penegasan prinsip bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada keputusan administrasi yang tetap dipertahankan apabila dasar legalitasnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap lembaga negara konsisten menempatkan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam menjalankan kewenangannya.
Dengan demikian menurut penulis, Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat budaya taat hukum dalam administrasi pemerintahan. Sebab, supremasi hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan dari kesediaan semua pihak untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






