Tingkatkan PAD Kendari, Kelurahan Baruga Sasar Pelaku Usaha Penagihan Retribusi Sampah

Metro Kota490 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Geliat penagihan retribusi sampah di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sudah mulai tampak menunjukan hasil.

Meski baru berjalan sejak dua Minggu belakangan, namun pihak kelurahan sudah menunjukan hasil yang positif dengan perolehan yang cukup memuaskan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Lurah Baruga, Burhanuddin Daming menerangkan, sasaran penagihan retribusi sampah kali ini baru difokuskan pada para pelaku usaha. Ke depan akan mengarah juga pada masyarakat rumah tangga.

“Itu memang hasil koordinasi dari pihak kecamatan. Yang menjadi fokus pelaku usaha dulu, perhotelan, toko-toko, rumah makan dan lain-lain. Kalau rumah tangga belum,” beber Burhanuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).

Kantor Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Lontara.

Kata Burhanuddin, retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk soal klasifikasi besaran retribusi antara rumah tangga dan pelaku usaha, baik UMKM maupun usaha besar.

Selain itu kata Burhanuddin, dalam pembayaran retribusi memiliki dua mekanisme, pertama dapat membayar melalui rekening khusus persampahan yang terpusat di Pemerintah Kecamatan Baruga. Kedua, bisa membayar secara tunai ke petugas penagihan di lapangan dengan menyetorkan bukti setoran sesuai besaran retribusi, selanjitnya akan dikirim langsung ke bendahara penerima di kecamatan pada hari itu juga.

“Jadi uangnya tidak boleh dikasih bermalam, karena hari itu juga akan disetorkan ke bank. Itu dua opsi yang kami berikan pada pelaku usaha dalam membayar retribusi sampah, bisa tunai dan non tunai,” ungkapnya.

Lurah Baruga, Burhanuddin Daming. Foto: Lontara.

Selain melaksanakan penagihan, para petugas juga sekaligus melakukan pendataan pelaku usaha di Kelurahan Baruga, terlebih banyak pelaku usaha yang masih terbilang baru.

Burhanuddin mengaku, pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut baru dimulai pada Januari 2025, artinya baru berjalan selama 7 bulan pembayaran, termasuk untuk retribusi sampah.

“Kenapa kita harus data ulang pelaku usaha ini, karena ada yang sudah tutup, tapi ada juga yang baru buka sekitar 1 atau 2 bulan. Jadi disesuaikan pembayaran retribusi sampahnya,” urainya.

Kantor Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Lontara.

Retribusi sampah di Kota Kendari, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Perda ini diberlakukan pada tahun 2025 dan akan dibayarkan oleh masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *