Suruhan Pejabat Buton Utara Diduga Serobot Lahan dan Rusak Tanaman Warga, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Butur, Daerah, Kriminal229 Dilihat

BURANGA, LONTARASULTRA.COM – Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kabupaten Buton Utara kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa Hukum dari Kantor Ajimi SH & Partners Law Firm resmi melaporkan sejumlah oknum ke Polres Buton Utara, Minggu (11/10/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 502 dan atau Pasal 521 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Objek sengketa adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00260 dengan luas 9.327 M² yang terletak di Desa Peteta’a, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Menurut Kuasa Hukum, Ajimi, SH, peristiwa ini bermula sejak 29 Agustus 2023. Saat itu para terlapor mulai melakukan penebangan dan pengrusakan tanaman di atas lahan milik kliennya secara sepihak.

Upaya mediasi sempat dilakukan. Pada September 2026 klien telah menegur para pelaku agar menghentikan aktivitasnya. Namun teguran itu tidak diindahkan.

“Di Oktober mereka tetap melakukan aktivitas penebangan, pengrusakan dan atau penyerobotan tanpa menghiraukan larangan tersebut,” ungkap Ajimi.

Akibatnya, kliennya mengalami kerugian materil. Membuat kasus ini menarik perhatian adalah pengakuan dari para pelaku. Berdasarkan keterangan klien setelah menanyakan langsung, para terlapor menyebut disuruh oleh salah satu Kepala Dinas dan pejabat di Buton Utara.

Dengan adanya laporan ini, pihak kuasa hukum berharap Polres Buton Utara segera menindaklanjuti dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.

“Besar harapan kami kepada pihak Kepolisian Buton Utara segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut, agar kiranya klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *