Pengacara Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Jembatan di Butur Kejar Pemodal dari Makassar

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga sudah melakukan sidang.

Meski sudah ditetapkan 5 tersangka dari mangkraknya pembangunan jembatan tersebut, namun pihak pengacara tersangka masib akan mengejar sejumlah nama yang belum tersentuh kasus hukum.

Kuasa Hukum salah satu tersangka Direktur PT Sinar Bulan Grup, Nasrun, Sulaeman mengaku, sang direktur hanya dipinjam perusahaannya oleh seorang pemilik modal yang bermukim di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pemilik modal ini belum tersentuh, dia sebenarnya yang menggerakan semuanya,” papar Sulaeman usai sidang di PN Kendari, Jumat (20/12/2024).

Sulaeman menerangkan, sebelum proses lelang proyek, sang pemilik modal memasukan seorang Wakil Direktur PT Sinar Bulan Grup untuk memudahkan mengontrol keuangan dan operasional dengan diberikan kuasa.

“Sementara Direktur PT Sinar Bulan Grup tidak mengenal orang ini yang jadi wakil direktur. Ini yang akan kita angkat, kita minta supaya dipanggil ini orang-orangnya,” bebernya.

Ia mengaku, sang pemilik modal tersebut bernama Andi Eki dan bendaharanya bernama Nurni. Sementara Wakil Direktur PT Sinar Bulan Grup, Abdul Umar diduga dipasang oleh Firmansyah yang diduga menjadi suruhan Nur Hidayat, mereka merupakan tim dari kelompok Andi Eki.

“Kita juga sudah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa ke lima orang itu. Mereka ini yang mengetahui. Sudara Nasrun ini hanya korban,” ucapnya.

Sebelumnya, salah satu tersangka, Nasrun mengaku, jika perusahaan miliknya yakni PT Sinar Bulan Grup hanya dipinjam, lalu sebelum proses lelang, ada seseorang yang meminta dirinya untuk memasukan seorang wakil direktur bernama Abdul Umar.

“Setelah berkontrak, kemudian saya memberikan kuasa ke Abdul Umar untuk pencairan uang atas perintah Firmansyah alias Iman. Firmansyah ini merupakan rekan kerja dari Abdul Umar, teman saya juga sebenarnya,” beber Nasrun.

Kata Nasrun, pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut dirinya sama sekali tidak terlibat. Ia mengaku hanya menjadi kambing hitam dalam kasus tersebut.

“Karena yang mengelola semua uang itu adalah wakil direktur saya. Artinya apa, kalau ini benar-benar proyek saya, ngapain saya kasih ke orang lain kuasa pencairan uang,” cetusnya.

“Setelah kuasa saya berikan, saya tidak punya kuasa lagi untuk untuk cairkan uang,” tambahnya.

Diketahui, kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pemilik perusahaan itu terjerat kasus hukum dengan 5 tersangka, mereka yakni, Direktur PT Sinar Bulan Grup, Nasrun, Kadis PUPR Butur, Mahmud Buburanda, PPK PUPR Butur, Zalman, Wakil Direktur PT Sinar Bulan Grup, Abdul Umar dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi Cabang Kendari, Suriadi Khomaeni Hamdun.

Pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere itu menggunakan dana PEN sebesar Rp 32 miliar pada tahun 2022 dan 2023. Tetapi, proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *