Pemerintah Kecamatan Kambu Kota Kendari Kebut Penagihan Retribusi Sampah, Fokus Perhotelan dan Toko

Metro Kota1106 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Guna meningkatkan Penapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, penagihan retribusi sampah kini tengah digenjot oleh pihak pemerintah kecamatan, termasuk di Kecamatan Kambu.

Pihak kecamatan pun mengintruksikan seluruh pemerintah kelurahan untuk melakukan penagihan retribusi sampah yang diutamakan pada usaha besar.

Camat Kambu, Aswan menerangkan, pihaknya sedang fokus memungut retribusi sampah pada tingkat pengusaha, seperti perhotelan dan toko yang tersebar di wilayah kerjanya.

“Kita utamakan dulu di tingkat pengusaha, kalau tingkat UMKM belum,” papar Aswan, saat ditemui, Kamis (17/7/2025).

Kantor Kecamatan Kambu. Foto: Istimewa.

Aswan mengaku, semenjak berjalan beberapa Minggu belakangan secara masif, hasil yang dicapai cukup besar.

Selain melakukan penagihan, pihaknya juga intens melakukan pendataan ulang usaha-usaha besar yang tersebar di wilayah Kecamatan Kambu.

“Karena ada usaha-usaha yang baru dan ada juga yang sudah tidak aktif. Itulah yang kami data, lalu kita evaluasi,” ungkap Aswan.

Di sisi lalin, Lurah Kambu, Harisman mengaku, meski baru berjalan 2 Minggu penagihan namun dari 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Kambu, baru pihak Kelurahan Kambu yang tertinggi penagihannya.

Lurah Kambu, Harisman. Foto: Lontara.

“Walau pun kami paling terlambat penagihannya, tapi sampai saat ini sudah Rp 15 jutaan yang kami dapat. Paling tertinggi itu Kelurahan Kambu,” ungkap Harisman ketika ditemui di kantornya.

Harisman juga mengungkapkan, besaran jumlah penagihan retribusi sampah berbeda-beda, tergantung jenis usahanya, jika untuk rumah tangga sebesar Rp 21 ribu, UMKM mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Kalau seperti perhotelan bahkan mencapai Rp 1,2 juta per bulan retribusi sampahnya,” beber Harisman.

Sementara itu, Lurah Mokoau, Nursid Nuriswanto mengaku, jika pembayaran retribusi sampah bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung melalui rekening pemerintah kecamatan.

Lurah Mokoau, Nursid Nuriswanto. Foto: Lontara.

“Jadi tidak ada istilah kita mau pegang uang tunai, para pengusaha langsung kirim ke rekening kecamatan. Mereka tinggal serahkan bukti pembayaran saja,” ungkap Nursid.

Retribusi sampah di Kota Kendari, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Perda ini diberlakukan pada tahun 2025 dan akan dibayarkan oleh masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *