KOMPAK Bantah Pernyataan PT Marketindo Selaras Soal Proses Ambil Alih Aset PT SMB di Konsel

Daerah, Konsel570 Dilihat

KONSEL, LONTARASULTRA.COM – Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (KOMPAK), membantah sejumlah narasi PT Marketindo Selaras (MS) terkait proses pengambil alihan aset perusahaan dari tangan PT Sumber Madu Bukari (SMB).

Ketua Umum KOMPAK, Tutun menyampaikan, polemik yang terjadi selama ini tidak bisa dilihat menggunakan kaca mata sebelah. Artinya, persoalan yang terjadi merupakan soal warisan yang ditinggalkan PT SMB kepada masyarakat sejak tahun 1996 hingga sekarang. Di mana PT SMB meninggalkan jejak prsoalan yang sangat krusial yang tak kunjung pernah selesai.

“Nah, hari ini kembali muncul lagi persoalan baru yang dibuat oleh PT MS, yaitu dengan tanpa bukti hak kepemilikan yang sah, yang berdasarkan peraturan prundang-undangan mengklaim bahwa smua aset PT SMB telah dipindah alihkan pada PT MS,” beber Tutun.

Kata Tutun, Penetapan Putusan Hakim No. 33/pailit/2003/PN.Niaga/jkt.pst, tertanggal 20 Februari 2004 menyatakan, aset PT SMB diantaranya HGB/Lokasi Pabrik dengan Luas 66, 24 Ha termasuk mess dan kendaraan.

“Namun aset lain tentang tanah pelepasan kawasan hutan 12.600 Ha (di dalam ada lahan 1.300 Ha) itu bukan termasuk aset PT SMB,” ungkapnya.

Tutun juga membeberkan, PT SMB Pailit bukan karena akibat moneter, namun ada beberapa faktor, yakni pada 5 Februari 1997, masyarakat melakukan aksi pendudukkan lahan, pembakaran tanaman tebuh dan pengrusakan Kantor PT SMB, kemudian menyandera alat-alat berat milik PT SMB akibat kekesalan masyarakat karena proses ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah tidak sesuai kesepakatan, yakni harga Rp 300 dan sampai hari ini tak kunjung dibayar lunas. Sampai PT SMB dinyatakan pailit.

Selanjutnya kata Tutun, alibi PT MS mengatakan bahwa kompensasi ganti rugi PT SMB telah lama diselesaikan. Maka, ini menimbulkan pertanyaan besar dan dinilai bohong.

“Karena kalau saja itu benar, maka pertanyaannya mengapa PT SMB tidak dapat mlanjutkan visi dan misinya saat itu untuk membangun pabrik tebuh dan melanjutkan untuk mengembangkan penanaman tebuh. Kemudian kenapa PT SMB digugat melalui Pengadilan Niaga Jakarta oleh dua perusahaan, yaitu PT Srikaya Mas dan PT Anoa Trada Kiran selaku penggunggat pailit,” urai Tutun.

PT MS juga menyampaikan, ada beberapa tokoh masyarakat yang mengamini pernyataan bahwa kompensasi dan pembayaran harga tanah benar-benar telah dibayar lunas oleh PT SMB, kemudian lahan yang saat ini diklaim PT MS adalah benar-benar lahan PT SMB yang telah diakuisisi oleh PTMS. Ia pun mempertanyakan bukti fisik dokumennya.

“Maka dapat disimpulkan bahwa oknum-oknum tokoh yang disebutkan adalah merupakan tokoh yang sama sekali tidak mewakili seluruh masyarakat yang mngalami kerugian atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT SMB saat itu dan tokoh-tokoh yang dimaksud bukan bagian dari pemilik lahan yang saat ini menjadi objek sengketa masyarakat dengan PT MS,” jelasnya.

Tutun pun mengecam pernyataan pihak PT MS di sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak benar. Tutun menilai, PT MS telah melanggar UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang di mana sebelumnya telah dianulir oleh putusan MK No 138 Tahun 2015 dengan kesimpulan, perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak diprbolehkan dalam hal melakukan pembangunan atau pengolahan kelapa sawit sebelum memiliki izin di antara keduanya, yaitu IUP-B dan HGU.

“Berdasarkan hukum psositif, ini merupakan pelaggaran dan merupakan upaya melawan hukum,” jelasnya.

Ia pun meminta pada Presiden RI, Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Pertanian dan Perkebunan RI, Kapolri dan unit terkait untuk segera melakukan upaya hukum agar dapat memproses hukum PT Marketindo Selaras.

Sebelumnya, Legal Officer PT MS, Purnomo menjelaskan pengambil alihan aset PT SMB, pindah ke tangan PT MS sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, proses pengambil alihan secara penuh aset PT SMB, bermula pada tahun 2003 PT SMB dinyatakan pailit atau bangkrut, berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Sehingga semua aset PT SMB, baik yang bergerak, dan tidak bergerak seperti lahan 62 hektare yang sudah bersertifikat, serta lahan 1.300 hektare belum bersertifikat, dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) d bawah pengawasan Kurator bernama Duma Hutapea.

Diketahui, lahan 1.300 hektare tersebut, merupakan lahan yang dibebaskan oleh PT SMB dari para pemilik lahan.

Meski belum disertifikatkan, PN Niaga dalam memutus dan menyebut lahan 1.300 hektare tetap milik PT SMB meski sudah pailit, dibuktikan dengan dokumen atau surat pelepasan hak dari masyarakat.

Hal tersebut diperkuat dengan aturan perundang-undangan di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pasal itu dengan jelas menyatakan bahwa, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit (PT SMB) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini,” ucap Purnomo.

Selanjutnya, dengan ketetapan Hakim Pengawas Kepailitan Nomor 33/PAILIT/2003/PN.Niaga/JKT PST, tertanggal 20 Februari 2004, Kurator Duma Hutapea mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas untuk menjual secara langsung dibawah tangan aset PT SMB.

Pertimbangan Kurator Duma Hutapea untuk segera menjual aset PT SMB bahwa kondisi aset yang sudah rusak berat, dan tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya, agar nilai aset tidak semakin menurun.

Hingga pada kesimpulan dari proses jual beli aset PT SMB, Hakim Pengawas menyetujui dilakukannya penjualan, dan dilakukanlah serah terima dari Kurator Duma Hutapea kepada pembeli yang disebut PT MS.

Dengan demikian, seluruh aset PT SMB, yang sebelumnya dinyatakan pailit dan dibeli PT MS, lahan tersebut bukan lagi menjadi milik PT SMB, melainkan milik sepenuhnya PT MS.

“Inilah proses pengambil alihan aset PT SMB yang pailit, hingga kini menjadi milik PT MS yang mana segala prosesnya disaksikan dan diketahui oleh seluruh pihak terkait, baik Hakim Pengawas, Kurator Duma Hutapea, debitor pailit dalam hal ini pihak PT MS,” bebernya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *