KENDARI, LONTARASULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini dengan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Langkah tersebut diambil usai menerima demonstrasi dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang tergabung dari tiga lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) dan Amara Sultra menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS Kabupaten Bombana,
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi mengaku, akan mengundang pihak-pihak terkait dalam menggelar RDP pada Rabu 22 Januari 2025.
“Baiknya Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait di dalam ini,” jelasnya pada saat hearing bersama massa aksi.
Selain itu, Anggota komisi III DPR Sultra, Suwandi Andi saat menemui massa aksi memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.
“Dewan pastikan bakal memanggil pihak PT TBS yang beraktivitas di Kabaena Selatan,” kata Suwandi Andi.
“Ada kerugian negara ratusan miliar di sektor perpajakan dari aktivitas pertambangan yang harus diungkap,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi III lainnya, Abdul Khalik juga menyinggung persoalan AMDAL PT TBS. dikatakan pihaknya, akan menelusuri soal AMDAL PT TBS sebab, menurutnya ini tanggung jawab moral bagi yang menyusun AMDAL tersebut.
Lebih lanjut Abdul Khalik menyampaikan, inisiator dari penyusun AMDAL adalah pengusaha sehingga akan menimbulkan pertanyaan soal independensi penyusun AMDAL perusahaan pertambangan.
“Pasti tidak bisa independen sehingga dia berharap DPR RI bisa merubah kembali UUD soal penyusunan AMDAL diberikan saja ke negara, jangan swasta, karena jika swasta yang kelola dipastikan tidak ada independen,” pungkas anggota Komisi III DPR Sultra ini.
Jendral Lapangan, Malik Bottom mengatakan, kedatangan massa aksi di DPRD Sultra untuk meminta penegasan atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT TBS.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal pertambangan di Kabaena Selatan,” katanya.
Lanjutnya, PT TBS ini diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan.
“Kami menduga kuat PT TBS tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga diduga melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.
Kemudian, massa aksi menyambangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk memasukkan laporan resmi perihal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
Selain itu, Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari salah satu media, Humas PT TBS, Nindra menegaskan, sampai hari ini Sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.
Redaksi