Dihadapan Hakim, Eks Bupati Muna Rusman Emba Bantah Terima Duit Rp 1 Miliar Proyek Stadion Motewe

Daerah, Muna660 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba membatah menerima aliran uang Rp 1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Sekertariat Daerah (Setda), Sarlan dalam proses pengerjaan lanjutan proyek Stadion Motewe tahun anggaran 2023.

Hal itu, diungkapkan Rusman Emba saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembagunan Stadion Motewe, mengunakan APBD tahun 2023, Senin (24/8/2026) malam.

Dalam sidang ini, JPU Kejari Muna, La Ode Fariadin menanyakan apakah LM Rusman Emba pernah bertemu dan menerima tas berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 1 miliar dari Kepala UKPBJ, Sarlan pada tahun 2023.

“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu (Sarlan), karena pada saat itu saya sudah jadi tersangka pada bulan 7, semua aktivitas saya sudah dibatasi,” jawab Rusman Emba saat menjawab pertanyaan JPU.

Rusman menjelaskan, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada awal Juli 2023. Dirinya sudah tidak menjalani aktivitas pemerintahan dan bertemu para pimpinan organisasi perangkat daerah lagi.

“Bulan 7, tanggal 6 saya ditetapkan tersangka. Kemudian saya menjalani pemeriksaan KPK di Polda itu pada bulan 8 bulan 9, sejak saat itu, saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” jelas Rusman.

Dalam proses pengerjaan lanjutan Stadion Motewe tahun 2023, Rusman mengaku sama sekali sudah tidak tahu-menahu perkembangan proyek tersebut, termasuk siapa pemenang tender apalagi berhungan dan menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala UKPBJ.

“Itu tidak betul, saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender,. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali. Saya sudah tersandra waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” tegasnya.

Terlebih, ia disebut bertemu dan menerima uang Rp 1 miliar tersebut, pada pertengahan November 2023. Sementara dirinya meningalkan Kabupaten Muna sejak awal November.

“Tanggal 9 November saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Mua, kemudian tanggal 22 saya harusnya ditahan. Tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru saya ditahan. Itu kebohongan, saya tidak pernah berhubuhgan dengan mereka,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Muna, menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dengan taksiran kerugian keuangan negara hingga Rp 15,2 miliar.

Lima tersangka tersebut, masing-masin mantan Kadis Pora periode 2019-2022, Kadis Pora periode 2022-2023, Kadis Pora 2023 dan dua orang dari pihak swasta.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *