CSR Bukan Sedekah, Reformasi Regulasinya Sekarang

Opini368 Dilihat

Oleh: Jumran, S.IP – Ketua PoskoHAM Indonesia

LONTARASULTRA.COM – Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan di banyak daerah masih berhenti pada level seremonial—sekadar simbol kepedulian tanpa makna substantif. Ini yang kami sebut sebagai CSR kosmetik: tampak manis di permukaan, tetapi hampa dari nilai keadilan. Di balik laporan korporasi yang dihiasi angka dan foto kegiatan, masih banyak warga—terutama petani dan komunitas adat—yang kehilangan hak atas tanah, air bersih, dan lingkungan hidup yang sehat.

Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan hanya idealisme hukum; ini mandat yang tidak bisa ditawar.

Namun kenyataannya, hak tersebut sering kali diabaikan. Salah satu bentuk pengabaian itu terlihat dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) mengenai CSR. Banyak regulasi lokal tidak memasukkan perspektif HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Padahal, CSR semestinya menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menghormati dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas usaha mereka.

Ketika regulasi tidak berangkat dari prinsip-prinsip HAM—seperti partisipasi bermakna, transparansi, non-diskriminasi, dan akses terhadap pemulihan—maka implementasinya pun cenderung berat sebelah: mengakomodasi kepentingan korporasi, bukan masyarakat.

Petani menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka kehilangan tanah, akses air, dan kesuburan lingkungan demi ekspansi industri. Bagi petani, tanah bukan sekadar alat produksi—melainkan sumber kehidupan, budaya, dan identitas. Maka, ketika tanah dirampas, air tercemar, dan suara mereka dibungkam, itu bukan sekadar masalah sosial, tapi pelanggaran HAM yang nyata.

Kami di PoskoHAM melihat ini sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab negara. Pemerintah daerah semestinya menjadi benteng pertama dalam menjamin hak-hak dasar warganya. Sayangnya, regulasi sering kali disusun dalam ruang hampa nilai. CSR pun terjebak menjadi formalitas belaka, bukan alat perubahan sosial.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam hal ini. Kepala daerah, khususnya bupati, memiliki kewenangan untuk mengarahkan penggunaan dana CSR secara adil dan akuntabel. Peraturan Bupati seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan alat nyata untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat—terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan warga miskin.

Mengapa Pemerintah Daerah Perlu Mereformasi Perda tentang CSR?

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar warganya, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Namun, sekali lagi dalam praktiknya, banyak Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR/TJSL masih lemah secara substansi dan minim perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Alih-alih menjadi alat distribusi keadilan, regulasi CSR kerap disusun untuk memberi kenyamanan hukum bagi korporasi, bukan sebagai mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri

CSR Bukan Sedekah, Bukan Sekadar Bantuan Sosial

Perda yang ada sering memposisikan CSR sebatas program bantuan sosial atau kegiatan seremonial, seperti penyaluran sembako atau pembangunan fasilitas umum. Padahal, CSR adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan terhadap dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari kegiatan usahanya. Oleh karena itu, regulasi daerah harus mengatur CSR sebagai bagian dari kewajiban yang menyentuh akar persoalan: konflik agraria, pencemaran lingkungan, hilangnya akses terhadap tanah dan air, dan ketimpangan pembangunan.

Perspektif HAM Harus Jadi Dasar

Banyak Perda CSR tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang semestinya menjadi dasar penyusunan kebijakan publik. Tanpa kerangka HAM, regulasi CSR akan terus mengabaikan prinsip partisipasi, transparansi, non-diskriminasi, dan keadilan ekologis. Hasilnya, masyarakat—terutama kelompok rentan seperti petani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat—menjadi korban ketidakadilan struktural.

Saatnya Reformasi : CSR untuk Transformasi Sosial

Perlu reformasi regulasi daerah yang menempatkan CSR sebagai instrumen pemenuhan HAM, bukan sekadar laporan tahunan korporasi. Ini berarti : Penyusunan Perda harus melibatkan masyarakat terdampak secara aktif (partisipatif). Harus ada kewajiban akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan publik yang jelas.

Kepala daerah memiliki mandat untuk mengeluarkan Peraturan Bupati/Walikota yang lebih operasional dan responsif terhadap kebutuhan warga. Karenanya, dana CSR harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil: pemulihan lingkungan, akses air bersih, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi rakyat.

Reformasi regulasi CSR bukan upaya anti-investasi, melainkan perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial dan ekologis. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menutup mata. Saatnya menjadikan CSR sebagai bagian integral dari kebijakan daerah berbasis HAM. Tanpa itu, pembangunan hanya akan meninggalkan luka, bukan kesejahteraan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *