Soal Hak Warga Matarape, Bupati dan DPRD Morowali Harus Tindak PT NPM

Pertambangan580 Dilihat

MOROWALI – Aksi spontanitas warga Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulaun, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Kamis 22 mei 2025, kemarin di PT Nusajaya Persadatama Mandiri (PT NPM) ini tidak terjadi, perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun mengelola sumber daya alam dengan menggandeng beberapa perusahaan di dalamnya seperti PT Getsemani Indah (PT GI), PT Bahana Selaras Alam (PT BSA), PT PPI sebagai outsorcing. Pasalnya Bank SINARMAS ikut andil dalam kegiatan penambangan yang dilakukan PT NPM.

Dalam kurun waktu tersebut, sudah pasti terjalin koordinasi dan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan. Faktanya, warga Desa Matarape menuntut janji perusahaan, dengan spontanitas melakukan penutupan akses jalan desa.

Menurut Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan, Hayadin Manaf, hal tersebut perlu ditelurusi bahwa ada kekeliruan yang fatal dan sudah berkepanjangan terjadi.

Perusahaan kata Hayadin, harusnya selain memperhatikan keuntungannya sebagai pengusaha, juga tidak melupakan kewajibannya.

“Hukumnya wajib memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar tambang, apa lagi masyarakat yang berdampak langsung seperti Desa Matarape, karena itu amanat konstitusi. Perusahaan jangan cuma datang cari keuntungan setelah itu meninggalkan dampaknya,” cetus Hayadin Manaf.

Baca Juga: Tuntut Janji Kesejahteraan dan Program PPM Rp 4 Miliar Per Tahun, Warga Matarape Morowali Tutup Jalan Desa Akses Hauling PT NPM

Terkait tuntutan warga, baik tuntutan terkait anggaran tahunan PPM, pemberdayaan dalam pengembangan UKM, tenaga kerja agar dipekerjakan di badang administrasi dan peningkatan kompetensi karyawan.

“Pelibatan perusahaan lokal saya pikir itu tuntutan yang biasa saja dan itu sudah diterapkan di beberapa perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Itu supaya ada trnsfer pengetahuan skill dan ekonomi. Juga poin-poin itu ada regulasinya,” bebernya.

Olehnya itu Kata Hayadin, sudah sepantasnya PT NPM menerapkannya, apa lagi perusahaan ini pada Juni 2025 adalah masa berlaku IUP OP dan kemungkinan akan melakukan perpanjangan, artinya perusahaan tersebut akan lebih lama dan banyak melakukan pengambilan hasil alam di wilayah tersebut.

Jadi dalam hal hak warga sekitar lingkar tambang harus benar-benar diterapkan, apa lagi hak yang tertuang dalam regulasi di Indonesia.

“Bagaimana masyarakat mau bermimpi diberikan sedikit saja hasil keuntungan perusahaan, hak warga saja yang sesuai amanat konstitusi belum sepenuhnya diterapkan,” paparnya.

Olehnya itu pihaknya mendesak dan meminta Bupati dan DPRD Morowali untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh warga dengan melakukan pemanggilan Direktur PT NPM, harus turun langsung berdialog kepada masyarakat menjawab langsung poin-poin tuntutan warga sebagai bentuk komitmen atas investasinya.

“Pertambangan itu selain memberikan nilai tambah pada negara, tentu tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampak langsung pada kegiatan tersebut,” pungkas Hayadin Manaf yang juga warga Desa Matarape.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *