Realisasi Retribusi Sampah Kelurahan Wundudopi Kota Kendari Capai Rp 50 Juta

Metro Kota700 Dilihat

KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terus menggenjot penagihan retribusi sampah pada pelaku usaha di wilayah kerjanya.

Hingga akhir Juli 2025, capaian penagihan retribusi sampah untuk Kelurahan Wundudopi sudah menyentuh angka Rp 50 jutaan, pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Reteibusi Daerah, sejak Januari 2025 lalu.

Lurah Wundudopi, Ramli mengaku, dari 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Baruga, Wundudopi yang dinilai terbanyak melakukan penagihan retribusi sampah.

“Sudah tembus Rp 50 jutaan untuk Kelurahan Wundudopi. Memang besar, karena di sini banyak pelaku usaha yang besar-besar, bahlan kantor tambang,” beber Ramli saat ditemui di kantornya.

Meski demikian kata Ramli, bukan berarti tak ada kendala dalam penagihan retribusi sampah. Tak sedikit pula warga yang memprotes dan mempertanyakan besaran retribusi yang ditarik oleh para petugas kelurahan.

Padahal menurut Ramli, jumlah besaran retribusi sampah sudah ditentukan berdasarkan klasifikasi atau jenis usaha yang dijalani, berbeda lagi dengan retribusi sampah rumah tangga yang sudah ditetapkan sebesar Rp 21 ribu.

“Banyak lah kendala yang kami temui di lapangan, tetapi setelah dijelaskan, akhirnya mereka paham. Kan tidak mungkin sama antara hotel dengan ruko-ruko, volume sampah yang dihasilkan pasti berbeda,” ujar Ramli.

Para satuan kerja (satker) atau petugas penagih kata Ramli, juga melakukan sosialisasi retribusi sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap pelaku dan jenis usaha yang digeluti agar lebih mudah diklasifikasikan besaran retribusi sampah.

“Kan ada juga yang baru buka beberapa bulan usahanya, belum lagi yang sudah tutup usahanya. Makanya kita sekalian data ulang,” ucapnya.

Penagihan retribusi sampah yang dilakukan pihak kelurahan sudah berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah ke Kecamatan se-Kota Kendari.

Hal itu dilakukan, guna mengefisienkan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari melalui sektor perpajakan dan retribusi.

Hasil penagihan retribusi yang dilakukan oleh satker kelurahan langsung dikirim ke rekening Pemerintah Kecamatan oleh pelaku usaha sendiri. Atau dapat dibayarkan secara langsung ke satker, kemudian petugas langsung mengirikan ke rekening kecamatan pada hari itu juga.

“Jadi uang retribusi tidak bermalam. Hari itu juga harus dikirim ke kecamatan,” pungkas Ramli. (Adv)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *