KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Mantan karyawan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Asbar Pay, hadir di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (25/7/2025).
Asbar Pay sendiri menggugat PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Kendari itu.
Pada sidang pengadilan yang dipimpin Hakim Hans Prayugotama itu, menghadirkan 2 orang saksi fakta, yakni Kamaludin dan Ahmad Jalalo serta satu orang saksi ahli bernama Maat Kama Ani Lubis.
Kamaludin selaku saksi yang sudah diambil sumpahnya mengutarakan, dugaan kejanggalan dalam prosedur pemberhentian hubungan kerja terhadap Asbar Pay sebagai karyawan PDAM Tirta Anoa.
“Tidak adanya surat peringatan atau SP 1, 2 dan 3 kepada korban sebagai bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan,” beber Kamaludin.
Dalam sidang juga menguak soal dugaan ilegal surat perjanjian bersama yang dikeluarkan tanpa risalah berita acara, di mana isi perjanjian dalam perjanjian bersama tersebut juga disinyalir tidak sesuai fakta.
Sementara, Kuasa Hukum Asbar Pay, Amrin SH menerangkan, kasus yang dialami kliennya itu merupakan PHK yang merugikan. Pasalnya, hak-hak yang diberikan berupa pesangon dinilai sangat rendah dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami anggap ini ada unsur-unsur pembodohan karena pemberian hak itu tidak sesuai,” ucap Armin usai sidang di PN Kendari.
Sementara Kuasa Hukum PDAM Tirta Anoa Kendari, Muhammad Wahyudin SH mengaku, menghargai dan menghormati pendapat para saksi yang dihadirkam di persidangan.
Selanjutnya kata Wahyudin, pihaknya bakal menghadirkan saksi-saksi lain yang menguatkan dalil-dalil sebagai jawaban untuk menguatkan bantahan dari saksi penggugat.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan dan sudah ditandatangani dari berbagai pihak. Juga sudah ada akta damainya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial,” ucapnya.
Kasus ini mencuat ke publik dan masuk meja pengadilan setelah proses mediasi kedua pihak melalui Hubungan Insdustrial Dinas Ketenagakerjaan Kendari mengalami kebuntuan.
Kasus itu berawal saat korban, Asbar Pay tiba-tiba di PHK pihak PDAM lantaran dituding adanya penyalahguaan prosedur penyambungan jaringan perpipaan ke konsumen.
Penulis: Nabil Artha






