KENDARI – Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1003.4/1183/Tahun 2025 yang melarang sekolah tingkat TK, SD hingga SMP untuk melakukan kegiatan perpisahan di hotel atau tempat rekreasi.
Atas keluarnya surat edaran tersebut, Kepala SMPN 4 Kendari, Madina menyambut baik dan mendukung full langkah pemerintah kota yang melarang adanya kegiatan di hotel atau tempat rekreasi
Madina menyampaikan, perpisahan di hotel bagi siswa akhir hanya akan memberatkan orang tua murid, mengingat kegiatan di hotel memakan biaya besar dikarenakan jumlah siswa yang banyak.
Ia menerangkan, larangan kegiatan perpisahan juga dikeluarkan sebagai respon atas polemik biaya perpisahan yang memberatkan orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu.
Olehnya itu, Madina menegaskan, tidak ada perminataan biaya apapun terhadap orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan karena tidak ada kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran wali kota.
“Kalau dilihat dari segi manfaat, tidak signifikan. Apa lagi menghabiskan banyak biaya, itu bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per orang tua,” beber Madina saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
SMPN 4 Kendari sendiri kata Madina, jauh sebelum keluarnya surat edaran wali kota, sudah disampaikan ke para siswa jika tak akan ada kegiatan perpisahan, baik melalui upacara, apel pagi bahkan rapat-rapat bersama dewan guru, termasuk wali kelas siswa.
Jika ada sekelompok siswa yang melakukan kegiatan perpisahan, maka kata Madina, itu di luar tanggung jawab pihak sekolah, ada pun konsekuensi akan ditanggung sendiri oleh oknum-oknum tersebut.
“Kalau ada yang nekat atau ngotot lakukan itu, silahkan tanggung jawab sendiri kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan,” cetusnya.
Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina menjelaskan, biaya perpisahan yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa menjadi beban bagi banyak keluarga.
“Surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dan menegaskan larangan pelaksanaan perpisahan di tempat-tempat mewah,” ungkap Saemina.
Ia memastikan, pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar kita akan berikan sanksi. kepala sekolahnya maupun pihak yang terlibat akan kita sanksi disiplin ASN,” pungkasnya.
Redaksi