KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, terutama terkait penarikan retribusi sampah.
Lurah Wundumbatu, Jeri Yanto menerangkan, beberapa bulan terakhir pihaknya terus melakukan pendataan pelaku usaha. Hasilnya, sebanyak 148 pelaku usaha berhasil didata dan menjadi sasaran penagihan retribusi sampah.
Lurah Wundumbatu, Jeri Yanto mengatakan selain mendata, pihaknya juga melakukan sosialisasi pada pelaku usaha tersebut untuk membayar retribusi sampah pada bulan berjalan.
“Alhamdulillah, masyarakat pelaku usaha ini pada umumnya merespon dengan baik dan sepakat. Walau pun masih ada sebagian yang masih butuh penjelasan lebih,” beber Jeri Yanto saat ditemui di kantornya, Kamis (11/9/2025).
Kata Jeri, dari 148 pelaku usaha yang sudah terdata, jika dikalkusasikan penarikan retribusi sampahnya berdasarkan besaran usaha, maka Kelurahan Wundumbatu bisa menghasilkan sebesar Rp 10.739.999 per bulan.
“Jadi kalau 1 tahun, bisa mendapat Rp 128.879.988 dari target keseluruhan Kecamatan Poasia sebesar Rp 500 juta. Pendapatan itu sudah hampir 1/4 dari target kecamatan,” urai Jeri.
Baca Juga: Digelar di Kelurahan Wundumbatu, Gerakan Pangan Murah Kecamatan Poasia Kendari Diserbu Warga
Jeri mengakui, hasil tersebut memang tidaklah terlalu besar di banding kelurahan-kelurahan lain di Kota Kendari, mengingat pelaku usaha di Kelurahan Wundumbatu sebagian besar dalam kategori kecil hingga sedang.
“Yang paling besar penarikan retribusi sampah di Kelurahan Wundumbatu ini hanya Rp 800 ribu per bulan, yakni Rumah Sakit,” ungkapnya.
Jeri juga menjelaskan, terkait proses pembayaran retribusi sampah bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara transfer ke rekening kecamatan langsung atau secara tunai pada petugas penagihan di lapangan.
“Setelah bayar tunai ke petugas, nanti perugasnya ini yang bayarkan secara online atau transfer ke rekening kecamatan,” ujarnya.
Jeri juga menekankan, untuk pembayaran retribusi sampah pada rumah tangga belum dilakukan, pemerintah masih berfokus pada pelaku usaha.
“Untuk rumah tangga masih pada PNS saja. Kalau untuk masyarakat umum belum dilakukan,” ucapnya.
Jeri juga mengimbau agar pelaku usaha dapat segera membayarkan retribusi sampah untuk peningkatan PAD Kota Kendari.
“Ini kan akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.
Berikut rincian penarikan retribusi sampah berdasarkan kategori:
Rumah Tangga: Rp 21.000 per bulan
Kategori Usaha:
Pedagang Kaki Lima: Rp 50.000 per bulan
Kios: Rp 50.000 per bulan
Toko: Rp 50.000 per bulan
Ruko: Rp 100.000 per bulan
Swalayan: Rp 100.000 per bulan.
Pusat Perbelanjaan: Rp 2.500.000 per bulan
Tempat Usaha Lainnya: Rp 50.000 per bulan
Kategori Swasta:
Sekolah Swasta: Rp 100.000 per bulan
Perguruan Tinggi Swasta: Rp 250.000 per bulan
Lembaga Pendidikan Swasta Lainnya: Rp 150.00 per bulan
Yayasan: Rp 100.000 per bulan
Tempat Olahraga Privat: Rp 100.000 per bulan.
Redaksi






