KENDARI, LONTARASULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah konkret menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Melalui surat edaran Wali Kota Kendari, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua siswa di Kota Kendari.
Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2653/Tahun 2026, Pemkot Kendari mengimbau seluruh orang tua, wali, satuan pendidikan (Paud, TK, SD, SMP), OPD terkait, camat/lurah hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional melalui PP TUNAS yang mendorong pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus sebagai langkah implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Menurutnya, Satgas ini akan melibatkan lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.
“Kami akan membentuk Satgas yang anggotanya terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, unsur kepolisian, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Ini sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap PP TUNAS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan sosialisasi, edukasi literasi digital, pembinaan, serta pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan penggunaan gawai oleh anak, khususnya dalam mengakses media sosial tanpa pendampingan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta aktif memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik agar penggunaan internet dapat berlangsung secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Langkah ini dilakukan guna mencegah berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Pemkot Kendari menilai perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara luas.
Dengan pembentukan Satgas lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.












